Korupsi Chromebook di Kemendikbud: Rp1,9 Triliun Ambruk di Tangan Pejabat Pendidikan
Pena Insight
Jakarta, 16 Juli 2025 — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali membongkar praktik korupsi kelas kakap di tubuh birokrasi, kali ini menyeret pejabat di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, proyek besar yang seharusnya mendukung digitalisasi pendidikan nasional.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Dari empat nama, tiga ditahan sementara satu masih di luar negeri. Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp1,9 triliun — angka yang mencederai kepercayaan publik terhadap program transformasi digital di sektor pendidikan.
Tersangka utama di antaranya adalah Sri Wahyuningsih (SW), yang saat itu menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek. Ia diduga memiliki peran signifikan dalam proses pengadaan yang sarat penyimpangan. Selain SW, ada Mulyatsyah (MUL), mantan Direktur SMP; Jurist Tan (JT), staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim; serta Ibrahim Arief (IBAM), konsultan infrastruktur digital.
Ironisnya, proyek pengadaan laptop ini awalnya digembar-gemborkan sebagai tonggak digitalisasi pendidikan. Namun, nyatanya menjadi ladang bancakan. Laptop yang seharusnya membantu pelajar dan guru di daerah terpinggir justru menjadi komoditas kepentingan elite birokrasi.
Pemeriksaan medis menjadi alasan Ibrahim Arief hanya menjadi tahanan kota karena mengidap penyakit jantung kronis. Sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri, memperumit proses hukum. Kejagung mengonfirmasi bahwa status DPO akan diberlakukan jika JT tidak kunjung kembali dalam waktu yang wajar.
Dalam dakwaannya, Kejagung menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini menunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan memiliki konsekuensi berat, termasuk pidana penjara dan pengembalian kerugian negara.
Kasus ini memunculkan pertanyaan besar: sejauh mana sistem pengawasan internal Kemendikbudristek bekerja, dan mengapa program sebesar ini bisa dijalankan tanpa akuntabilitas yang memadai? Masyarakat berhak menuntut transparansi penuh, bukan hanya pada penindakan, tetapi juga evaluasi kebijakan di sektor pendidikan.
Bagi publik, kasus ini bukan hanya tentang kerugian negara, tetapi juga tentang hilangnya kepercayaan terhadap pemerintah yang menjanjikan kemajuan lewat teknologi. Alih-alih menjadi alat pemerataan, digitalisasi pendidikan justru menjadi simbol kemunduran moral birokrat.
Kini, masyarakat menunggu apakah Kejagung mampu menuntaskan kasus ini sampai ke akar, termasuk mengusut kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak lain. Dalam konteks reformasi birokrasi, kasus Chromebook ini adalah ujian nyata apakah hukum bisa benar-benar tajam ke atas — bukan hanya tegas ke bawah.
Baca Juga
Komentar