Korban Tolak Restorative Justice, Kasus Bahar bin Smith Memanas: Banser Desak Penahanan dan Proses Hukum Tuntas
Jakarta - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Bahar bin Smith kembali menjadi sorotan publik. Perkembangan terbaru menunjukkan korban secara resmi menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ). Penolakan tersebut dinilai menjadi titik krusial yang dapat menentukan arah penanganan hukum selanjutnya.
Surat penolakan restorative justice diserahkan kuasa hukum korban ke Polres Metro Tangerang Kota pada Selasa (3/3/2026). Dengan langkah itu, korban menegaskan sikapnya agar proses hukum tetap berjalan hingga persidangan dan tidak diselesaikan melalui jalur damai.
Korban Tegas: Tidak Ada Jalan Damai
Kuasa hukum korban, Suhendar, menyampaikan bahwa pihaknya mendampingi perwakilan korban untuk menyerahkan surat resmi penolakan RJ kepada penyidik. Menurutnya, korban bernama Rida ingin perkara diproses secara hukum sampai ada putusan pengadilan berkekuatan tetap.
“Dari pihak korban sendiri sudah membuat pernyataan, jadi tidak ada restorative justice,” tegas Suhendar.
Penolakan ini sekaligus mematahkan spekulasi bahwa kasus dugaan penganiayaan tersebut akan berakhir damai. Bagi korban, jalur hukum dianggap sebagai satu-satunya cara untuk mendapatkan keadilan.
Alasan Hukum Tolak Restorative Justice
Suhendar menjelaskan, secara prinsip restorative justice memang ditujukan untuk pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan untuk kasus-kasus tertentu yang memenuhi syarat. Ia menilai dugaan tindak pidana dalam perkara ini tidak termasuk kategori yang layak diselesaikan melalui RJ.
“Penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan kemerdekaan itu termasuk tindak pidana terhadap ketertiban umum serta menyangkut derajat kemanusiaan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti bahwa restorative justice seharusnya tidak diterapkan pada pelaku yang pernah terlibat perkara pidana sebelumnya. Meski tidak merinci lebih jauh, pernyataan ini mengisyaratkan keberatan hukum yang serius terhadap opsi damai.
Dengan penolakan tersebut, kuasa hukum korban juga meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Bahar bin Smith yang saat ini tidak ditahan setelah permohonan penangguhan dikabulkan.
Status Tersangka dan Penangguhan Penahanan
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Assayid Bahar bin Smith sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser. Ia dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, menyebut kliennya telah diperiksa intensif dengan hampir 60 pertanyaan. Usai pemeriksaan, pihaknya mengajukan permohonan agar Bahar tidak ditahan, dengan jaminan keluarga.
Menurut Ichwan, penyidik mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk sikap kooperatif Bahar, statusnya sebagai kepala keluarga, dan perannya sebagai pengajar di pesantren. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan dengan syarat tertentu.
Namun keputusan tidak menahan tersangka memicu reaksi keras dari sejumlah pihak, terutama Banser Kota Tangerang.
Banser Tegas: Lanjutkan, Tuntaskan, Penjarakan
Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang secara terbuka menolak upaya damai. Kasatkorcab Banser Kota Tangerang, Slamet Purwanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima permintaan maaf secara langsung dari Bahar.
“Sekali lagi atas nama Banser Kota Tangerang, tidak ada kata damai. Lanjutkan, tuntaskan, penjarakan Bahar Smith,” tegasnya.
Banser bahkan menyatakan siap menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa lebih besar jika proses hukum dianggap tidak berjalan tegas. Pernyataan ini memperlihatkan besarnya tekanan publik terhadap aparat penegak hukum agar menangani perkara secara transparan dan profesional.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada 21 September 2025 saat acara Maulid di Cipondoh, Tangerang. Berdasarkan laporan polisi, korban datang untuk menghadiri acara dan berniat bersalaman dengan Bahar.
Namun, menurut keterangan korban, ia dicegat oleh sejumlah pengawal dan dibawa ke sebuah ruangan. Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik hingga babak belur. Ia bahkan menyebut adanya ancaman dengan senjata tajam serta tindakan kekerasan lain yang menyebabkan luka serius.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Selain luka fisik, ia mengaku mengalami trauma psikologis mendalam akibat kejadian tersebut.
Laporan polisi terkait perkara ini tercatat dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota dan dibuat oleh istri korban.
Permintaan Maaf dan Respons Publik
Kuasa hukum Bahar menyatakan kliennya telah menyampaikan permintaan maaf melalui video kepada korban dan GP Ansor. Video tersebut didokumentasikan oleh kepolisian.
Namun hingga kini, pihak Banser menyatakan belum menerima secara langsung permintaan maaf tersebut. Situasi ini menambah ketegangan karena masing-masing pihak memiliki versi berbeda terkait proses komunikasi yang terjadi.
Di ruang publik, perdebatan terus berlangsung. Sebagian menilai restorative justice merupakan langkah bijak untuk meredakan konflik sosial. Namun tidak sedikit pula yang berpendapat bahwa untuk kasus yang menyangkut dugaan kekerasan serius, proses hukum terbuka di pengadilan adalah jalan terbaik.
Ujian Profesionalisme Aparat Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian profesionalisme bagi kepolisian. Di satu sisi, terdapat hak tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan. Di sisi lain, ada tuntutan korban dan masyarakat agar proses hukum berjalan tegas tanpa kompromi.
Permintaan penahanan kembali disuarakan kuasa hukum korban dengan alasan potensi memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti. Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam hukum acara pidana.
Pengamat hukum menilai, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan penyidik dan jaksa berdasarkan alat bukti yang tersedia. Transparansi dalam setiap tahapan proses dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik.
Menunggu Kepastian Hukum
Hingga kini, kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith masih dalam proses penyidikan. Upaya restorative justice belum menemukan titik temu karena korban dan Banser bersikukuh menolak jalur damai.
Publik kini menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum: apakah akan ada penahanan, pelimpahan berkas ke kejaksaan, hingga proses persidangan terbuka.
Yang jelas, penolakan restorative justice oleh korban menjadi sinyal kuat bahwa perkara ini tidak akan berhenti di meja mediasi. Proses hukum formal tampaknya akan menjadi arena penentu akhir dari kasus yang menyita perhatian luas masyarakat ini.
Baca Juga
Komentar