Ketua Ombudsman Jadi Tersangka, Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Tambang Nikel Sultra
JAKARTA — Kasus dugaan korupsi kembali menyeret pejabat tinggi negara. Seorang Ketua Ombudsman berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait tata kelola tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Kamis, 16 April 2026.
HS diketahui menjabat sebagai Ketua Ombudsman periode 2026–2031, dan sebelumnya merupakan anggota komisioner Ombudsman pada periode 2021–2026.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah mengantongi alat bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta.
Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini bermula dari persoalan yang dihadapi PT TSHI terkait kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.
Perusahaan tersebut keberatan atas nilai kewajiban yang harus dibayarkan, sehingga mencari cara untuk mengurangi beban tersebut.
Dalam proses itu, pemilik perusahaan berinisial LD diduga bertemu dengan HS untuk mencari solusi.
HS kemudian disebut bersedia membantu dengan memanfaatkan posisinya sebagai anggota Ombudsman saat itu.
Ia diduga menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan dengan dalih adanya pengaduan masyarakat.
Namun dalam praktiknya, penyidik menduga proses tersebut telah diatur sedemikian rupa agar menghasilkan kesimpulan yang menguntungkan pihak perusahaan.
Ombudsman kemudian disebut mengoreksi kebijakan kementerian dan memerintahkan agar perhitungan kewajiban dilakukan sendiri oleh perusahaan.
Langkah tersebut diduga menjadi pintu masuk kesepakatan antara HS dan pihak perusahaan.
Dalam pertemuan yang berlangsung pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diberikan agar hasil pemeriksaan Ombudsman sesuai dengan kepentingan perusahaan.
HS juga diduga mengarahkan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) agar sejalan dengan keinginan pihak PT TSHI.
Bahkan, draft laporan disebut sempat disampaikan kepada pihak perusahaan sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Penyidik menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intervensi terhadap kebijakan pemerintah demi keuntungan pihak tertentu.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan lembaga yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik.
Peran Ombudsman yang semestinya independen dinilai tercoreng oleh dugaan praktik korupsi tersebut.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru seiring pengembangan kasus.
Kasus ini juga menambah daftar panjang perkara korupsi di sektor pertambangan, khususnya komoditas nikel yang memiliki nilai ekonomi tinggi.
Penanganan perkara ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum serta menjaga integritas lembaga negara.
Baca Juga
Komentar