Kemkomdigi Akui Kesulitan Basmi Judi Online: Kami Blokir Satu, Tumbuh Seribu di Dunia Maya
Jakarta — Upaya pemerintah dalam memberantas konten judi online (judol) di ruang digital ternyata menghadapi tantangan serius. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia mencatat, sejak tahun 2017 hingga 19 Oktober 2025, terdapat 7.252.621 konten judi online yang telah ditangani melalui pemblokiran atau take-down.
Namun, meski jutaan konten telah diblokir, pemerintah mengakui masih banyak situs dan kanal baru yang terus bermunculan.
“Kami blokir satu, tumbuh seribu,” ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi RI, Mediodecci Lustarini, di Kantor Google Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).
Pejabat yang akrab disapa Ides itu menuturkan, judi online merupakan industri yang memiliki perputaran uang sangat besar dan saling terhubung dengan praktik penipuan digital serta pinjaman online ilegal (pinjol).
“Judi online ini ‘saudara kandung’ dari scam dan pinjol. Semuanya bergerak bersama dalam satu ekosistem industri penipuan digital,” ujarnya.
Menurut Ides, Kemkomdigi telah melakukan berbagai langkah pemblokiran terhadap situs, jaringan IP, hingga sisipan konten di berbagai platform. Selain situs web, pihaknya juga melakukan pemantauan terhadap iklan berbayar dan unggahan di media sosial yang kerap menyelipkan tautan judi online.
“Platform seperti Meta, Google, dan TikTok sudah memasukkan konten judol ke dalam kategori scam di panduan komunitas mereka. Jadi mereka punya mekanisme moderasi mandiri, bahkan hasilnya lebih banyak dari pemblokiran yang dilakukan pemerintah,” jelas Ides.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa koordinasi dan komitmen bersama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam memerangi konten ilegal tersebut.
“Kami terus mendorong platform agar memperkuat moderasi mandiri dan mempercepat tindak lanjut laporan. Kami memahami masyarakat masih melihat judi online itu muncul, tapi penanganannya tidak semudah menekan tombol blokir,” katanya.
Kemkomdigi juga telah berkoordinasi dengan lembaga perbankan, penyedia dompet digital (e-wallet), dan platform media sosial untuk membantu mendeteksi serta menutup akses transaksi yang terafiliasi dengan judi online.
Menurut Ides, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari patroli siber terpadu, yang kini melibatkan berbagai instansi dan pihak swasta.
“Sekarang kami juga banyak dapat laporan dari industri, misalnya dari sektor keuangan dan digital, terkait akun-akun atau link yang diduga terkait judi online,” tuturnya.
Ia menambahkan, peran masyarakat juga penting untuk membantu proses deteksi dini terhadap konten berbau perjudian di dunia maya.
“Kami mohon masyarakat aktif melaporkan. Semakin banyak laporan yang masuk, semakin cepat kami bisa menindak,” ujar Ides.
Berdasarkan data Kemkomdigi RI, dari 7,2 juta konten judi online yang telah ditangani sejak 2017, sebagian besar berasal dari situs web dan alamat Internet Protocol (IP). Jumlahnya mencapai 6.275.855 konten.
Sementara itu, konten dari platform Meta (Facebook dan Instagram) tercatat sebanyak 634.221, dari layanan file sharing sebanyak 238.926, dan Google atau YouTube sebanyak 64.790 konten.
Selain itu, 34.752 konten ditemukan di media sosial X (Twitter), 2.841 di Telegram, 1.171 di TikTok, 26 di Snack Video, 20 di LINE, 16 di App Store, dan 3 konten ditemukan di platform Hello-App.
Ides mengakui, meskipun jumlah konten yang diblokir sudah mencapai jutaan, industri judi online terus beradaptasi dengan pola dan platform baru.
“Yang kami hadapi ini bukan sekadar situs, tapi jaringan ekonomi digital global. Selama masih ada permintaan dan celah teknologi, mereka akan terus mencari cara untuk muncul kembali,” pungkasnya.q
Baca Juga
Komentar