Kejati Jabar Gandeng Kota Bekasi Terapkan Sanksi Sosial KUHP 2026, Ini Aturan Lengkapnya
BEKASI, INDONESIA — Menjelang pemberlakuan penuh UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2026, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mulai membongkar arah kebijakan baru dalam sistem pemidanaan. Kepala Kejati Jabar, Dekristo, menegaskan bahwa sanksi pidana sosial atau kerja sosial akan menjadi instrumen penting dalam penegakan hukum ke depan.
Kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Kejati Jabar disebut telah bersinergi dengan pemerintah daerah se-Jawa Barat untuk menyiapkan implementasi konkret di lapangan.
Dalam keterangannya senin saat di Kota Bekasi 13/04/2026. Dekristo mengungkap bahwa selama ini bentuk sanksi sosial dinilai kurang berdampak luas bagi masyarakat.
“Kalau selama ini bersihin masjid atau gereja, kurang memberikan dampak luas. Tapi kalau bersihin gorong-gorong, itu lebih bermanfaat,” ujarnya kepada wartawan Penainsight.
Pernyataan ini menjadi sinyal perubahan besar: sanksi sosial akan diarahkan ke kegiatan yang berdampak langsung pada kepentingan publik, seperti kebersihan lingkungan dan infrastruktur.
Kejati Jabar melalui bidang pidana umum (Aspidum) telah menyampaikan konsep ini ke berbagai daerah.
Saat ini, skema penerapan masih dalam tahap pembahasan (digodok) bersama pemerintah daerah.
Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
- Koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota
- Penyusunan teknis pelaksanaan sanksi sosial
- Penyesuaian dengan kebutuhan daerah masing-masing
Pendekatan ini menunjukkan bahwa implementasi pidana sosial akan bersifat fleksibel, menyesuaikan kondisi lokal.
Dekristo menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial bukan pilihan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan sesuai amanat hukum.
“Harus dilakukan, karena itu wajib,” tegasnya.
Ia bahkan mendorong kepala daerah dan DPRD untuk segera menyusun regulasi turunan, seperti Peraturan Daerah (Perda), agar implementasi berjalan optimal.
Peran pemerintah daerah dinilai krusial dalam menentukan bentuk sanksi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Menjawab pertanyaan soal batasan hukuman, Kejati Jabar memastikan bahwa pidana sosial memiliki parameter yang jelas.
Beberapa ketentuan yang disampaikan antara lain:
- Durasi hukuman bisa dihitung harian atau bulanan
- Intensitas kerja sosial bisa diatur (misalnya beberapa kali dalam seminggu)
- Jenis pekerjaan disesuaikan dengan kebijakan daerah
Dengan sistem ini, sanksi sosial tetap memiliki kepastian hukum dan tidak dilakukan secara sembarangan.
Menariknya, pelaksanaan pidana sosial tidak melibatkan upah bagi pelaku.
“Tidak perlu dibayar, cukup diberikan makan jika diperlukan,” jelas Dekristo.
Konsep ini menegaskan bahwa tujuan utama bukanlah ekonomi, melainkan efek jera sekaligus kontribusi nyata kepada masyarakat.
Dekristo memastikan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi nasional.
Pidana kerja sosial merupakan bagian dari reformasi hukum pidana dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku penuh pada 2026.
“Undang-undangnya sudah ada, wajib kita laksanakan,” tegasnya.
Reformasi ini menjadi bagian dari upaya modernisasi sistem hukum Indonesia agar lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penerapan pidana sosial mencerminkan perubahan paradigma dalam hukum pidana Indonesia.
Jika sebelumnya hukuman lebih bersifat represif (penjara), kini mulai bergeser ke arah:
- Restoratif (pemulihan)
- Produktif (bermanfaat bagi masyarakat)
- Preventif (mencegah pelanggaran ulang)
Model ini dinilai lebih efektif untuk pelanggaran ringan hingga sedang, sekaligus mengurangi beban lembaga pemasyarakatan.
Kota-kota di Jawa Barat, termasuk Bekasi dan Bandung, akan menjadi ujung tombak implementasi kebijakan ini.
Dengan dukungan kepala daerah dan DPRD, pidana sosial diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan lokal, seperti:
- Penanganan banjir
- Kebersihan lingkungan
- Perbaikan fasilitas umum
Penerapan pidana sosial dalam KUHP 2026 menjadi langkah besar dalam reformasi hukum nasional.
Dari sekadar hukuman, kini bergeser menjadi sarana edukasi dan kontribusi sosial.
Jika dijalankan dengan baik, kebijakan ini tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat luas.
Baca Juga
Komentar