Kasus Andrie Yunus Melebar: DPR Bentuk Panja, Desak Bongkar Aktor Intelektual di Balik Penyiraman Air Keras
JAKARTA – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus memasuki babak baru. Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawal pengusutan perkara hingga tuntas, termasuk membongkar dugaan aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
Kasus ini kian kompleks setelah aparat mengungkap keterlibatan lintas unsur. Polda Metro Jaya telah mengidentifikasi dua pelaku sipil berinisial BHC dan MAK. Sementara itu, Pusat Polisi Militer TNI menyebut empat pelaku lain merupakan anggota BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Melihat adanya dugaan keterlibatan unsur militer dan potensi pihak sipil lainnya, penanganan perkara ini akan menggunakan mekanisme koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan bahwa DPR mengapresiasi langkah cepat aparat dalam mengungkap pelaku. Namun, ia menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan TNI dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Penanganan harus mempedomani mekanisme koneksitas agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses secara adil,” ujarnya.
Selain itu, DPR juga meminta LPSK memberikan perlindungan menyeluruh kepada korban, keluarga, serta pihak terkait lainnya. Dukungan pemulihan kesehatan juga diminta melibatkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sejumlah anggota Komisi III menilai kasus ini bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan telah menyentuh aspek serius dalam demokrasi dan hak asasi manusia.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, menilai aksi tersebut sebagai tindakan biadab yang berpotensi menimbulkan ketakutan publik dalam menyampaikan pendapat.
“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga mencederai demokrasi,” tegasnya.
Senada, anggota Fraksi Gerindra Bimantoro Wiyono menekankan pentingnya mengungkap aktor intelektual agar tidak menimbulkan keraguan publik terhadap komitmen penegakan HAM.
Sementara itu, politisi Fraksi NasDem Machfud Arifin mengapresiasi kinerja aparat, namun mengingatkan agar pengusutan tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
Dari kalangan akademisi, dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa keadilan substantif hanya dapat tercapai jika penyidikan mampu menjangkau dalang utama di balik aksi tersebut.
Ia mengingatkan prinsip hukum pidana “accessorium sequitur principale”, di mana pelaku yang digerakkan mengikuti aktor utama.
“Mengadili eksekutor tanpa menyentuh pengendali utamanya ibarat memotong dahan tanpa mencabut akar,” ujarnya.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi profesionalisme aparat penegak hukum, khususnya dalam memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum. DPR menegaskan, Panja akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh pelaku, termasuk aktor intelektual, terungkap secara terang benderang.
Baca Juga
Komentar