Breaking Galian Kabel Ilegal Bikin Macet Parah, Tri Adhianto Turun Tangan Hentikan Aktivitas di Jatiasih
KOTA BEKASI — Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas galian kabel optik tak berizin yang ditemukan di sejumlah titik wilayah Jatiasih, Minggu (3/5/2026). Lokasi pekerjaan berada di ruas Jalan Jatimakmur dan Jalan Wibawa Mukti yang diketahui mengalami dampak kerusakan cukup serius.
Pekerjaan galian tersebut tidak hanya melanggar aturan karena tidak mengantongi izin resmi, tetapi juga menimbulkan kerusakan pada badan jalan. Kondisi ini diperparah dengan dampak kemacetan panjang yang dirasakan langsung oleh masyarakat pengguna jalan, terutama pada jam-jam sibuk.
Tri Adhianto menegaskan bahwa pelanggaran serupa sebelumnya telah terjadi dan pihak terkait sudah diberikan peringatan. Namun, aktivitas tanpa izin yang kembali ditemukan menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami sudah mengingatkan bahwa setiap pekerjaan galian wajib memiliki izin resmi serta memperhatikan kondisi jalan. Tapi hari ini masih terjadi pelanggaran yang sama, ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Tri.
Sebagai langkah cepat di lapangan, Wali Kota Bekasi langsung menginstruksikan penanganan dengan menghubungi Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto. Ia meminta agar aktivitas galian segera dihentikan dan dilakukan koordinasi lintas instansi untuk mengatasi dampak kemacetan.

“Saya minta segera ditindak. Koordinasikan dengan semua pihak terkait dan pastikan aktivitas ini dihentikan. Jalan ini digunakan masyarakat luas, jangan sampai dirusak dan mengganggu aktivitas warga,” ujarnya.
Menurut Tri, pembangunan infrastruktur dan jaringan utilitas tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti prosedur dan perizinan yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kualitas fasilitas publik serta keselamatan masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban pembangunan serta kualitas infrastruktur kota. Seluruh pelaksana proyek, baik pemerintah maupun swasta, diimbau untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak melakukan pekerjaan secara sembarangan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang masih nekat melakukan pelanggaran serupa. Dengan pengawasan yang lebih ketat, Pemkot Bekasi berharap kondisi jalan tetap terjaga dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan berarti.
Baca Juga
Komentar