Kajati Jabar Dekristo Resmikan Gedung Mandala Adhyaksa di Bekasi Soroti Banjir, Kolaborasi, hingga Sanksi Sosial
BEKASI, INDONESIA — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dekristo, meresmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa pada Senin (13/04/2026) di Bekasi. Dalam sambutannya, ia tidak hanya menyampaikan apresiasi, tetapi juga membongkar berbagai isu penting mulai dari penanganan banjir, pentingnya kolaborasi lintas sektor, hingga penerapan sanksi sosial bagi masyarakat.
Peresmian ini menjadi momentum strategis, mengingat gedung tersebut diharapkan menjadi pusat kegiatan sosial, edukasi, dan penanganan kondisi darurat di wilayah Bekasi.
Dekristo mengungkapkan bahwa ini merupakan kunjungan keduanya ke lokasi tersebut. Ia mengaku terkesan dengan perubahan signifikan gedung yang kini telah berdiri megah dan siap digunakan.
“Ini kali kedua saya datang, dan sekarang gedungnya sudah luar biasa,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota Bekasi yang telah menginisiasi pembangunan hingga gedung tersebut layak dimanfaatkan untuk masyarakat luas.
Gedung ini tidak hanya difungsikan sebagai fasilitas umum, tetapi juga dirancang untuk mendukung kegiatan sosial dan penegakan hukum berbasis kemasyarakatan.
Dalam pidatonya, Dekristo sempat mengenang kondisi masa lalu lokasi tersebut yang pernah terdampak banjir cukup parah.
“Dulu di sini bahkan TK saja terendam,” ungkapnya.
Perubahan ini disebut sebagai hasil kerja keras berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan stakeholder terkait, yang berkolaborasi untuk memperbaiki kondisi wilayah.
Transformasi ini menjadi simbol kemajuan Bekasi dalam menghadapi tantangan lingkungan, khususnya banjir yang kerap melanda.
Kajati Jabar menyoroti pentingnya pengelolaan saluran air sebagai kunci utama dalam mengatasi banjir.
Ia menegaskan bahwa masalah utama bukan hanya curah hujan atau air kiriman, tetapi juga tersumbatnya saluran drainase.
“Jangan pernah menutup saluran air. Kalau ditutup, air akan membawa kita,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kondisi di beberapa wilayah seperti Bogor, di mana penyekatan aliran air justru memperparah situasi saat hujan deras.
Menurutnya, air adalah sumber kehidupan yang harus dikelola dengan bijak, bukan dihambat.
Salah satu poin menarik yang disampaikan adalah usulan penerapan sanksi sosial sebagai bagian dari pendekatan hukum.
Dekristo menyebut bahwa sanksi sosial tidak harus selalu berbentuk kegiatan umum seperti membersihkan masjid, tetapi bisa lebih variatif dan berdampak langsung bagi lingkungan.
Contohnya:
- Membersihkan saluran air
- Membersihkan gorong-gorong
- Kegiatan sosial berbasis lingkungan
Langkah ini dinilai sebagai pendekatan preventif sebelum masuk ke penegakan hukum formal.
Dekristo menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan berbagai persoalan di daerah.
Ia menyebut sinergi antara:
- Pemerintah daerah
- Aparat penegak hukum
- TNI/Polri
- Lembaga peradilan
Sebagai fondasi utama dalam menjaga stabilitas dan pembangunan daerah. “Sinergi itu penting, tapi yang lebih penting adalah harmonisasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa saling mengoreksi antar lembaga lebih baik dilakukan sejak dini daripada berujung pada proses hukum.
Dalam perspektif hukum, Dekristo menegaskan prinsip ultimum remedium, yaitu penegakan hukum sebagai langkah terakhir setelah upaya pencegahan dilakukan.
Artinya:
- Pencegahan harus diutamakan
- Edukasi masyarakat harus diperkuat
- Penindakan hukum dilakukan jika diperlukan
Pendekatan ini dinilai lebih humanis dan efektif dalam jangka panjang.
Gedung Mandala Adhyaksa diharapkan tidak hanya menjadi tempat acara seremonial, tetapi juga memiliki fungsi strategis.
Beberapa potensi pemanfaatan antara lain:
- Kegiatan sosial masyarakat
- Edukasi hukum dan lingkungan
- Tempat evakuasi saat banjir
- Pusat koordinasi lintas instansi
Dekristo bahkan menyinggung bahwa gedung ini bisa dimanfaatkan sebagai tempat penampungan sementara bagi warga saat terjadi banjir.
Peresmian Gedung Mandala Adhyaksa bukan hanya tentang pembangunan fisik, tetapi juga simbol kolaborasi dan perubahan cara berpikir dalam menyelesaikan masalah.
Dari persoalan banjir hingga penegakan hukum, semua membutuhkan sinergi, kesadaran, dan tindakan nyata.
Dengan pendekatan kolaboratif dan preventif, Bekasi diharapkan mampu menghadapi berbagai tantangan ke depan dengan lebih siap dan terarah.
Baca Juga
Komentar