Investor Lapor Bareskrim, Puluhan Saham Gorengan Bikin Rugi Bertahun-Tahun, OJK dan BEI Dinilai Diam
Pena Insight
Jakarta, 21 Juli 2025 – Kemarahan investor retail kembali memuncak akibat maraknya saham-saham gorengan yang dibiarkan merugikan publik selama bertahun-tahun tanpa ada tindakan tegas dari Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saham-saham seperti Bank Pundi Tbk (BEKS) dan Indo Pure Tbk (IPPE) hanya dua dari puluhan emiten yang terus dimainkan bandar tanpa pengawasan berarti.
“Kami sudah terlalu lama dirugikan. Saham-saham itu tidak lagi diperdagangkan dengan harga wajar, tapi regulator seperti diam saja. Suspensi pun tidak ada, apalagi sanksi pada pelaku,” tegas seorang investor yang kini tengah menyiapkan laporan resmi ke Bareskrim Polri.
Fenomena saham gorengan ini dinilai telah menggerogoti kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. Tidak hanya BEKS dan IPPE, ada puluhan saham lain yang diduga dimanipulasi selama bertahun-tahun, membuat investor retail terjebak dalam kerugian besar.
Di sisi lain, BEI dan OJK belum menunjukkan langkah konkret untuk memulihkan integritas pasar. Banyak pihak menilai regulator hanya menjadi penonton saat bandar-bandar saham leluasa merampok uang rakyat.
“Sudah waktunya ada reformasi total. Jika OJK dan BEI tidak bertindak, ini sama saja pemerintah memberi ruang bagi kejahatan pasar,” kata seorang analis pasar modal yang enggan disebutkan namanya.
Investor retail kini mulai menggalang kekuatan untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum. Laporan ke Bareskrim dipersiapkan sebagai bentuk desakan agar pemerintah tidak lagi abai terhadap nasib jutaan pemilik dana di pasar saham.
“Ini bukan tentang satu-dua emiten, tapi soal sistem yang membiarkan kerugian rakyat terus terjadi. Kalau tidak ada tindakan, pasar modal Indonesia akan hancur reputasinya,” ujar koordinator komunitas investor.
Puluhan saham yang harganya anjlok hingga tidak likuid ini menjadi bukti lemahnya pengawasan regulator. Sayangnya, suspensi perdagangan atau delisting pun tak kunjung dilakukan terhadap saham-saham yang sudah “mati suri” tersebut.
Menjelang paruh kedua 2025, para investor berharap ada langkah nyata dari pemerintah dan regulator untuk memberantas mafia pasar modal yang telah bertahun-tahun merugikan masyarakat.
Baca Juga
Komentar