Hutang RSUD Capai 60 Miliar, Wakil Komisi IV Tegaskan Tenaga Medis Tak Boleh Dipotong Gaji
Rapat kerja awal tahun 2026 yang melibatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi sorotan publik, terutama ketika isu hutang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) muncul sebagai agenda utama. Dalam pertemuan ini, Wakil Ketua Komisi IV, Wildan, menegaskan bahwa penyelesaian hutang RSUD harus dilakukan tanpa mengganggu pelayanan maupun kesejahteraan tenaga medis.
Hutang RSUD, sebagian besar berasal dari pembelian obat-obatan dan alat penunjang medis, dilaporkan mencapai sekitar Rp60 miliar pada akhir 2025. Angka ini masih fluktuatif karena RSUD memiliki pemasukan berjalan, termasuk klaim BPJS, dan pengeluaran rutin untuk operasional rumah sakit.
Menurut Wildan, penyelesaian hutang tidak boleh dilakukan dengan cara pemotongan gaji atau honor tenaga medis. "Tenaga kesehatan harus tetap tenang dalam bekerja. Jangan sampai hutang RSUD dijadikan alasan untuk mengurangi pendapatan mereka," tegas Wildan.
Pihak RSUD menjelaskan bahwa hutang yang tercatat merupakan hutang berjalan, artinya setiap pemasukan tambahan akan digunakan untuk membayar kewajiban, sementara tagihan dari vendor dan pemasok obat maupun alat medis bersifat fluktuatif. Wildan menekankan bahwa pemotongan gaji pegawai atau tenaga BLUD bukan langkah yang diperbolehkan dalam upaya rasionalisasi keuangan.
"Angka hutang bukan fokus utama kami. Yang lebih penting adalah memastikan posisi fiskal rumah sakit relatif aman dan pelayanan tidak terganggu," tambah Wildan.
Dari catatan RSUD, hutang obat dan alat penunjang medis mencapai sekitar Rp60 miliar pada 2025, sebagian besar berasal dari pembelian melalui BPJS. Namun, klaim BPJS tidak selalu dibayarkan penuh karena ada proses verifikasi yang harus dilewati, sehingga likuiditas RSUD kerap mengalami kontraksi.
Manajemen RSUD telah melakukan berbagai langkah efisiensi operasional, mulai dari pengelolaan sarana-prasarana hingga penunjang medis. Namun, langkah ini tidak menyentuh remunerasi atau honor tenaga kesehatan. Remunerasi ASN berkisar antara Rp25.000 hingga Rp65.000 per periode tertentu, sementara honor tenaga BLUD, yang jumlahnya sekitar 60%, tetap dijaga tanpa pemotongan.
"Komisi IV, khususnya saya sebagai Wakil Ketua, menyatakan dengan tegas: tidak boleh ada pengurangan income dari tenaga pelayanan atau tenaga kesehatan. Ini penting agar loyalitas dan psikologis tenaga kerja tetap terjaga," ujar Wildan.
Selain hutang, rapat kerja juga menyoroti status kepegawaian BLUD dan jenjang karier tenaga kesehatan. Wildan menyampaikan dorongan agar pada tahun mendatang, skema pembukaan P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dapat mencakup tenaga BLUD sehingga mereka mendapatkan kepastian status kepegawaian dan hak-hak yang jelas.
Isu ini muncul di tengah perhatian publik terhadap efektivitas pengelolaan rumah sakit daerah dan kesejahteraan tenaga medis. Wildan menegaskan bahwa penyelesaian hutang bukan hanya urusan administrasi, tetapi juga harus menjaga kondusivitas lingkungan kerja agar pelayanan masyarakat tetap optimal.
"Kami kawal agar penyelesaian hutang tidak menjadi momok yang menakutkan bagi tenaga medis. Penyelesaian harus profesional, terukur, dan tidak merugikan pegawai," jelas Wildan.
Kondisi ini juga menyoroti kompleksitas sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia, terutama terkait mekanisme klaim BPJS yang seringkali belum membayar penuh. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi RSUD dalam menyeimbangkan arus kas, kewajiban pembayaran kepada vendor, dan keberlanjutan operasional.
Dengan pengawasan yang terus dilakukan, Wildan berharap RSUD mampu menyeimbangkan antara pemenuhan kewajiban finansial dan kualitas pelayanan kesehatan, sambil tetap menjaga kesejahteraan tenaga medis yang menjadi garda terdepan layanan publik.
Baca Juga
Komentar