HUT ke-29 Kota Bekasi: Wildan Fathurrahman Ajak Evaluasi Arah Pembangunan dan Masa Depan Kota
Kota Bekasi, 10 Maret 2026 — Peringatan Hari Jadi Kota Bekasi ke-29 menjadi momentum penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan pembangunan daerah sekaligus menilai arah kebijakan ke depan. Di usia yang hampir tiga dekade sejak resmi menjadi daerah otonom, Kota Bekasi dinilai telah mengalami perkembangan pesat sebagai salah satu kota penyangga ibu kota yang strategis.
Namun di balik kemajuan tersebut, berbagai tantangan pembangunan juga masih harus diselesaikan secara serius dan berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., M.H., Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, dalam tulisan reflektifnya mengenai momentum Hari Jadi Kota Bekasi ke-29 yang diperingati setiap tanggal 10 Maret.
Menurutnya, peringatan hari jadi kota tidak boleh hanya dipahami sebagai agenda seremonial tahunan. Lebih dari itu, momentum tersebut harus menjadi ruang evaluasi bersama antara pemerintah daerah, DPRD, serta masyarakat untuk menilai sejauh mana pembangunan telah benar-benar memberikan manfaat bagi warga.
“Setiap tanggal 10 Maret, masyarakat memperingati hari jadi Kota Bekasi sebagai momentum penting untuk merefleksikan perjalanan sejarah sekaligus menilai sejauh mana pembangunan telah memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Wildan.
Ia menegaskan bahwa pada tahun 2026 ini, Kota Bekasi memasuki usia ke-29 tahun sejak resmi menjadi daerah otonom.
Dasar Hukum Berdirinya Kota Bekasi
Secara yuridis, berdirinya Kota Bekasi memiliki landasan hukum yang jelas dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Pertama, pembentukan Kota Bekasi sebagai daerah otonom diatur melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Bekasi. Undang-undang tersebut menjadi dasar pemisahan Kota Bekasi dari wilayah administratif Kabupaten Bekasi.
Kemudian, penetapan tanggal 10 Maret sebagai Hari Jadi Kota Bekasi diatur melalui Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 1998.
Dalam peraturan tersebut ditetapkan bahwa tanggal 10 Maret 1997 menjadi tonggak sejarah berdirinya Kota Bekasi sebagai daerah otonom.
Dengan dasar hukum tersebut, Kota Bekasi memiliki kewenangan untuk mengelola pembangunan daerahnya sendiri, termasuk dalam mengembangkan potensi ekonomi, sosial, serta tata ruang perkotaan.
Perkembangan Pesat Kota Bekasi
Selama hampir tiga dekade terakhir, Kota Bekasi berkembang sangat pesat sebagai bagian dari kawasan metropolitan Jabodetabek yang berbatasan langsung dengan Jakarta.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sejumlah indikator menunjukkan dinamika perkembangan kota ini yang cukup signifikan.
Jumlah penduduk Kota Bekasi pada tahun 2024 tercatat mencapai sekitar 2,53 juta jiwa dengan luas wilayah sekitar 210,49 kilometer persegi. Dengan jumlah tersebut, tingkat kepadatan penduduk mencapai lebih dari 12.000 jiwa per kilometer persegi.
Kondisi ini menjadikan Kota Bekasi sebagai salah satu wilayah dengan kepadatan penduduk tertinggi di Indonesia.
Di sisi lain, komposisi penduduk Kota Bekasi juga menunjukkan potensi besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
Sekitar 66 persen penduduk berada pada usia produktif, yang berarti kota ini memiliki sumber daya manusia yang cukup besar untuk mendorong aktivitas ekonomi dan pembangunan.
Namun potensi tersebut juga harus diimbangi dengan kebijakan pembangunan yang tepat agar mampu menciptakan lapangan kerja yang memadai.
Tantangan Kemiskinan dan Pengangguran
Meskipun pertumbuhan ekonomi kota relatif cukup baik, persoalan sosial masih menjadi perhatian.
Data menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan di Kota Bekasi berada pada kisaran sekitar 4 persen, atau sekitar lebih dari 120 ribu warga yang masih hidup di bawah garis kemiskinan.
Sementara itu, Tingkat Pengangguran Terbuka di Kota Bekasi tercatat berada pada kisaran sekitar 7 persen.
Angka ini menunjukkan bahwa masih terdapat tantangan besar dalam menciptakan lapangan kerja yang mampu menyerap tenaga kerja lokal.
Menurut Wildan, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius dalam perencanaan pembangunan daerah.
Kapasitas Fiskal Daerah
Dari sisi kemampuan keuangan daerah, Kota Bekasi memiliki kapasitas fiskal yang cukup besar.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi dalam beberapa tahun terakhir berada pada kisaran lebih dari Rp6 triliun per tahun.
Menurut Wildan, anggaran tersebut seharusnya dapat menjadi instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan infrastruktur, serta memperbaiki kesejahteraan masyarakat.
Namun pengelolaan anggaran juga harus dilakukan secara efektif, transparan, dan tepat sasaran.
Tantangan Nyata Kota Bekasi
Di balik perkembangan pesat tersebut, Kota Bekasi juga menghadapi berbagai tantangan pembangunan yang semakin kompleks.
Salah satu persoalan yang masih sering terjadi adalah banjir.
Setiap musim hujan, sejumlah wilayah di Kota Bekasi masih mengalami genangan hingga banjir akibat kapasitas drainase yang belum optimal serta kondisi sungai yang belum sepenuhnya tertata.
Selain banjir, persoalan kemacetan lalu lintas juga menjadi tantangan serius.
Data menunjukkan jumlah kendaraan bermotor di Kota Bekasi telah mencapai lebih dari 2 juta unit kendaraan, sehingga menyebabkan kepadatan lalu lintas di berbagai ruas jalan utama.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan sampah.
Sebagai kota dengan jumlah penduduk besar, Kota Bekasi menghasilkan sekitar 1.800 hingga 2.000 ton sampah setiap hari.
Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena keberadaan TPST Bantargebang, yang selama ini tidak hanya menampung sampah dari Kota Bekasi tetapi juga dari Jakarta.
Selain itu, rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) Bantargebang juga membutuhkan pengawasan ketat agar benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
Evaluasi Pembangunan Kota
Wildan menilai bahwa keberhasilan pembangunan kota tidak boleh hanya diukur dari banyaknya gedung atau infrastruktur baru yang dibangun.
Lebih dari itu, keberhasilan pembangunan harus dilihat dari beberapa indikator utama.
Pertama, apakah pembangunan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kedua, apakah pembangunan dilakukan secara merata di seluruh wilayah kota.
Ketiga, apakah pembangunan tersebut memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Jika indikator-indikator tersebut belum sepenuhnya tercapai, maka arah pembangunan perlu diperkuat agar lebih berpihak kepada masyarakat.
Rekomendasi Strategis untuk Masa Depan
Untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut, Wildan menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis bagi pembangunan Kota Bekasi ke depan.
Salah satunya adalah mempercepat integrasi transportasi perkotaan melalui pengembangan transportasi massal dan peningkatan konektivitas jalan.
Selain itu, penanganan banjir harus dilakukan secara terpadu melalui normalisasi sungai, pembangunan sistem drainase modern, serta pengendalian tata ruang perkotaan.
Di bidang lingkungan, transformasi pengelolaan sampah berbasis teknologi juga harus menjadi prioritas agar persoalan sampah tidak berkembang menjadi krisis lingkungan di masa depan.
Ia juga menekankan pentingnya investasi pada pengembangan sumber daya manusia, mengingat mayoritas penduduk Kota Bekasi berada pada usia produktif.
Momentum Refleksi Bersama
Di akhir tulisannya, Wildan menegaskan bahwa Hari Jadi Kota Bekasi ke-29 harus menjadi momentum refleksi bersama bagi seluruh elemen masyarakat.
Bekasi telah berkembang menjadi kota besar dengan potensi ekonomi yang sangat besar. Namun di sisi lain, tantangan pembangunan juga semakin kompleks.
Karena itu, arah pembangunan kota harus diarahkan tidak hanya pada pertumbuhan fisik semata, tetapi juga pada tujuan yang lebih besar yaitu menciptakan kota yang nyaman, berkelanjutan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan seluruh warganya.
Dengan komitmen kuat dari pemerintah daerah, DPRD, serta partisipasi aktif masyarakat, Kota Bekasi dinilai memiliki peluang besar untuk berkembang menjadi kota metropolitan yang maju dan membanggakan.
Baca Juga
Komentar