Draf RUU Polri Buka Peluang Polisi Aktif Duduki Jabatan di 15 Kementerian dan Lembaga
JAKARTA – Draf revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) memunculkan polemik baru setelah memuat ketentuan yang membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di sejumlah kementerian dan lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28 draf RUU Polri yang telah dipublikasikan melalui laman DPR RI. Dalam aturan tersebut, secara umum anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar institusi kepolisian diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun. Namun, terdapat pengecualian bagi jabatan tertentu yang dinilai masih memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.
Dalam Pasal 28 ayat (4), disebutkan bahwa kewajiban mundur atau pensiun tidak berlaku bagi anggota Polri yang ditempatkan pada jabatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas, fungsi, dan kewenangan kepolisian.
Sementara itu, Pasal 28 ayat (5) mengatur sedikitnya 15 kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota Polri aktif.
Instansi tersebut meliputi kementerian koordinator bidang politik dan keamanan, kementerian energi dan sumber daya mineral, kementerian hukum, imigrasi dan pemasyarakatan, kehutanan, kelautan dan perikanan, perhubungan, perlindungan pekerja migran Indonesia, serta agraria dan tata ruang/pertanahan nasional.
Selain itu, sejumlah lembaga negara juga masuk dalam daftar, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, serta Badan Intelijen Negara.
Meski sudah tercantum dalam draf yang beredar, ketentuan tersebut belum masuk pembahasan resmi Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah.
Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap awal Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang dijadwalkan akan dibahas dalam waktu dekat untuk mengkaji seluruh substansi perubahan dalam revisi undang-undang tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah mengundurkan diri atau pensiun dini.
Putusan tersebut dinilai menutup ruang praktik penugasan Polri aktif di jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan, sekaligus mempertegas prinsip supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai berbagai langkah yang muncul dalam pembahasan RUU Polri berpotensi mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi.
Ia menyebut adanya upaya sistematis dalam kebijakan dan regulasi yang dinilai membuka kembali ruang penugasan Polri aktif di jabatan sipil, yang sebelumnya telah dibatasi oleh MK.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada kemunduran reformasi sektor keamanan dan membuka kembali perdebatan mengenai peran aparat keamanan dalam ruang sipil.
Poin Penting
- Draf RUU Polri membuka peluang polisi aktif di 15 kementerian/lembaga.
- Ada pengecualian tanpa harus mundur atau pensiun.
- Termasuk OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN.
- Bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025.
- Masih tahap awal pembahasan DIM di DPR.
Baca Juga
Komentar