DPR Prioritaskan RUU Pasar Tradisional 2026, Pedagang Kecil Bakal Dapat Perlindungan Lebih Kuat
JAKARTA – Perkembangan pesat retail modern dan digitalisasi perdagangan menjadi tantangan besar bagi keberlangsungan pasar tradisional di Indonesia. Menyikapi kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjadikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional sebagai salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR, Bayu Dwi Anggono, dalam Seminar Nasional bertajuk Peningkatan Partisipasi Publik yang Bermakna dalam Penyusunan RUU tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional yang digelar bekerja sama dengan Universitas Jember.
Menurut Bayu, hingga saat ini sejumlah pemerintah daerah memang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan pasar tradisional. Namun Indonesia belum memiliki payung hukum nasional yang secara khusus mengatur pelindungan dan pemberdayaan pasar tradisional secara menyeluruh.
Bayu menegaskan bahwa keberadaan regulasi nasional sangat penting untuk menjaga keberlangsungan jutaan pedagang tradisional yang sebagian besar berasal dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Menurutnya, tekanan persaingan dengan pusat perbelanjaan modern, minimarket berjaringan, hingga platform perdagangan digital membuat pasar tradisional membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat.
"Perlu legislasi yang kuat yang kemudian melindungi pedagang kecil agar daya saingnya tetap terjaga, termasuk akses modal dan distribusi barang," ujar Bayu.
Ia menilai pasar tradisional tidak hanya berfungsi sebagai pusat ekonomi rakyat, tetapi juga menjadi ruang sosial yang memperkuat interaksi budaya dan toleransi di tengah masyarakat.
Dalam seminar tersebut, sejumlah akademisi mengungkap fakta mengenai kondisi pasar tradisional yang masih menghadapi berbagai persoalan mendasar.
Ketua Satuan Pengawas Internal Universitas Jember, Ika Barokah Suryaningsih, memaparkan sedikitnya tiga tantangan utama yang selama ini menghambat perkembangan pasar tradisional.
1. Kondisi Fisik dan Higienitas Masih Rendah
Banyak pasar tradisional masih identik dengan kondisi kumuh, bau, kurang bersih, serta memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi.
Keterbatasan sarana sanitasi dan pengelolaan lingkungan menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian masyarakat beralih ke pusat perbelanjaan modern.
2. Sistem Operasional Masih Manual
Persoalan berikutnya adalah sistem operasional yang masih konvensional.
Banyak pasar daerah hanya beroperasi pada hari-hari tertentu sesuai jadwal pasaran. Selain itu, proses pencatatan transaksi hingga pengelolaan administrasi masih dilakukan secara manual sehingga kurang efisien.
3. Isolasi Logistik dan Distribusi Barang
Tantangan lain yang dihadapi pedagang tradisional adalah keterbatasan akses logistik.
Di sejumlah daerah, pedagang kecil harus menempuh perjalanan jauh untuk memperoleh pasokan barang. Tidak sedikit pula pedagang yang belum memiliki lapak tetap sehingga kesulitan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Kepala Pusat Peraturan Perundang-Undangan Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Badan Keahlian DPR, Wiwin Sri Rahyani, menjelaskan bahwa saat ini RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional masih berada dalam tahap penyusunan.
Proses penyusunan dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik secara aktif melalui berbagai forum diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat.
Pendekatan tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan pedagang pasar tradisional di seluruh Indonesia.
Dalam forum tersebut, sejumlah usulan strategis juga disampaikan untuk meningkatkan daya saing pasar tradisional.
Ika Barokah Suryaningsih menilai revitalisasi pasar harus dibarengi dengan peningkatan standar pelayanan modern.
Beberapa rekomendasi yang diusulkan antara lain:
- Penyediaan air bersih yang memadai.
- Perbaikan sistem drainase pasar.
- Pengelolaan limbah organik terpadu.
- Peningkatan literasi keuangan pedagang.
- Pengembangan transaksi digital atau e-payment.
- Pelatihan pemasaran berbasis teknologi.
Menurutnya, modernisasi pasar tradisional tidak berarti menghilangkan karakter khas pasar rakyat, tetapi justru memperkuat daya saingnya di era digital.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Ekonomi Universitas Jember, Ermanto Fahamsyah, mengingatkan bahwa revitalisasi pasar tidak boleh hanya berfokus pada pembangunan fisik semata.
Ia menilai banyak proyek revitalisasi yang justru berpotensi membebani pedagang akibat kenaikan biaya retribusi maupun biaya sewa setelah pembangunan selesai.
Karena itu, RUU yang sedang disusun harus memberikan jaminan perlindungan kepada pedagang lama agar tetap dapat berusaha tanpa terbebani biaya yang berlebihan.
"Pasar tradisional harus tetap diposisikan sebagai ruang ekonomi rakyat, bukan sekadar objek pembangunan fisik atau sumber retribusi daerah," tegas Ermanto.
Jika disahkan, RUU Pelindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi pasar rakyat di tengah persaingan perdagangan modern.
Selain melindungi pedagang kecil, regulasi tersebut juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pasar, memperluas akses pembiayaan, memperbaiki distribusi barang, hingga mempercepat transformasi digital di sektor perdagangan rakyat.
Dengan dukungan regulasi yang kuat, pasar tradisional diharapkan tetap menjadi tulang punggung ekonomi daerah sekaligus pusat interaksi sosial dan budaya yang terus hidup di tengah masyarakat Indonesia.
Baca Juga
Komentar