Hari Ini MA Buka Suara Soal Protes Kuasa Hukum Nadiem "Takut Ya?", Hakim Tak Wajib Minta Sikap Terdakwa
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) memberikan penjelasan resmi terkait polemik yang muncul usai pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chromebook OS dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. MA menegaskan bahwa majelis hakim tidak memiliki kewajiban memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun penuntut umum untuk menyampaikan sikap setelah putusan dibacakan.
Penegasan tersebut disampaikan melalui laman resmi Mahkamah Agung sebagai respons atas pernyataan penasihat hukum Nadiem yang memprotes majelis hakim karena langsung menutup persidangan setelah membacakan amar putusan.
Dalam perkara tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama lima tahun.
Majelis Hakim Sampaikan Hak Banding
Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan bahwa putusan diambil dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim anggota IV, Andi Saputra.
Menurut majelis, perbedaan pendapat tersebut bukan merupakan kelemahan dalam proses peradilan, melainkan bentuk integritas hakim dalam memutus perkara berdasarkan keyakinan hukumnya masing-masing.
Ketua majelis juga mengingatkan bahwa baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki hak yang sama untuk menempuh upaya hukum apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Demikian putusan yang dijatuhkan baik penuntut umum, advokat dan terdakwa mempunyai hak yang sama melakukan upaya hukum jika tidak sependapat," ujar Ketua Majelis saat menutup persidangan, Selasa (30/6).
Majelis kemudian menyampaikan bahwa salinan putusan lengkap akan tersedia dan dapat diakses para pihak pada hari berikutnya sebelum resmi menutup sidang.
Kuasa Hukum Protes di Ruang Sidang
Saat majelis hakim meninggalkan ruang sidang, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan.
Salah satu kuasa hukum Nadiem menyatakan bahwa majelis seharusnya memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikap terhadap putusan.
"Yang Mulia, ini ada acara yang belum terlewatkan, yaitu memberi kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan sikapnya," ujar penasihat hukum Nadiem.
Majelis sempat berhenti sejenak, namun kemudian tetap meninggalkan ruang persidangan.
Situasi tersebut memicu reaksi dari penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, yang mempertanyakan keputusan majelis.
"Loh kenapa mesti buru-buru Yang Mulia? Takut ya?" ucapnya di ruang sidang.
Mahkamah Agung: Tidak Diatur dalam KUHAP
Menanggapi polemik tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa prosedur persidangan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Dalam keterangannya, MA mengacu pada Pasal 248 KUHAP Baru, yang menyatakan bahwa setiap putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Selain itu, MA juga merujuk Pasal 249 ayat (3) KUHAP Baru yang mengatur kewajiban majelis hakim setelah membacakan putusan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim hanya diwajibkan memberitahukan hak-hak terdakwa, di antaranya:
- Hak menerima atau menolak putusan.
- Hak mempelajari salinan putusan sebelum menentukan sikap.
- Hak mengajukan grasi apabila menerima putusan.
- Hak mengajukan banding apabila menolak putusan.
- Hak mencabut pernyataan sesuai ketentuan waktu yang diatur undang-undang.
Menurut MA, penyampaian hak-hak tersebut merupakan kewajiban yang harus dilakukan majelis hakim setelah putusan dibacakan.
Tidak Ada Kewajiban Mendengar Sikap Terdakwa
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak terdapat ketentuan dalam KUHAP yang mewajibkan hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa ataupun penuntut umum untuk langsung menyatakan sikap terhadap putusan pada saat itu juga.
Dalam penjelasannya, MA menyatakan bahwa kesempatan mendengarkan sikap para pihak setelah hakim menyampaikan hak-haknya bukan merupakan bagian dari prosedur yang diwajibkan dalam hukum acara pidana.
"Kesempatan untuk mendengarkan sikap Terdakwa atau Penuntut Umum, setelah Majelis Hakim menyampaikan Hak Terdakwa dimaksud, tidaklah terdapat dalam KUHAP dan bukanlah suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh Majelis Hakim dalam mengadili perkara pidana," tulis Mahkamah Agung dalam keterangan resminya.
MA Soroti Sikap Kuasa Hukum
Mahkamah Agung juga menilai tindakan penasihat hukum yang menyampaikan protes dengan cara tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap kewibawaan persidangan maupun lembaga peradilan.
Dalam keterangannya, MA menyebut sikap tersebut justru bertentangan dengan ketentuan Pasal 269 ayat (1) KUHAP Baru yang mengatur tata tertib persidangan.
Menurut MA, apabila terdapat ketidaksetujuan terhadap putusan pengadilan, mekanisme yang tepat adalah menggunakan jalur hukum yang telah tersedia.
"Maka sudah seharusnya, ketidaksetujuan atas putusan pengadilan ditempuh dengan cara yang elegan dan sesuai ketentuan hukum melalui menyatakan upaya hukum banding di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang mengadili perkara tersebut dalam jangka waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan," tegas Mahkamah Agung.
Dengan penjelasan tersebut, MA menegaskan bahwa prosedur yang dilakukan majelis hakim telah sesuai dengan ketentuan KUHAP. Para pihak yang tidak menerima putusan tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum melalui mekanisme banding sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
Komentar