Fakta RUU PPRT Disetujui DPR Hari Ini, Kronologi Lengkap dan Hak Pekerja Indonesia
JAKARTA – Pembahasan panjang Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akhirnya memasuki babak krusial. Badan Legislasi DPR RI secara resmi menyetujui RUU tersebut untuk dibawa ke rapat paripurna, yang menjadi tahap penentuan sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan ini diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026) malam. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dan dihadiri oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa regulasi yang telah lama dinantikan pekerja rumah tangga di Indonesia itu segera memiliki kepastian hukum.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan RUU PPRT. Setelah mendengarkan laporan dari Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, pimpinan rapat langsung meminta pandangan mini fraksi.
Hasilnya, tidak ada penolakan dari fraksi manapun. Pemerintah melalui Menteri Hukum juga menyampaikan persetujuan penuh terhadap rancangan undang-undang tersebut.
“Kita semua harapkan RUU PPRT dapat disetujui bersama dalam rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Supratman dalam forum tersebut.
Setelah seluruh pandangan disampaikan, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan forum untuk membawa RUU tersebut ke tahap berikutnya.
“Apakah RUU ini dapat diproses lebih lanjut?” tanya Dasco, yang langsung dijawab “setuju” oleh seluruh peserta rapat.
Dengan demikian, RUU PPRT resmi naik ke pembicaraan tingkat II atau rapat paripurna, yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (21/4/2026).
Salah satu faktor penting yang mendorong percepatan pembahasan adalah rampungnya seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah.
Total terdapat 409 hingga 417 DIM yang dibahas secara intensif oleh Panitia Kerja (Panja). Rinciannya meliputi:
- 261 DIM tetap
- 55 DIM redaksional
- 23 DIM substansi baru
- 100 DIM dihapus
Seluruh DIM tersebut telah diselesaikan dalam rapat Panja yang berlangsung pada hari yang sama sebelum rapat tingkat I digelar.
Ketua Panja, Bob Hasan, menegaskan bahwa hasil pembahasan telah dituangkan dalam draft final RUU yang terdiri dari 12 bab dan 37 pasal.
“Setelah semua DIM dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati dalam rapat Panja,” ujarnya.
RUU PPRT membawa sejumlah terobosan penting dalam perlindungan pekerja rumah tangga. Salah satu poin utama adalah pengakuan hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial.
“PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Bob Hasan.
Selain itu, aturan ini juga melarang praktik pemotongan upah oleh perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT), yang selama ini kerap menjadi sorotan.
“P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya,” tegasnya.
Tak hanya itu, RUU ini juga mengatur mekanisme perekrutan yang lebih transparan, baik secara langsung maupun melalui perantara resmi yang memiliki izin.
Dalam laporan resminya, Baleg DPR RI memaparkan sejumlah poin penting yang menjadi inti pengaturan dalam RUU PPRT, antara lain:
- Perlindungan PRT berbasis HAM, keadilan, dan kesejahteraan
- Perekrutan dapat dilakukan langsung atau melalui perantara
- Pekerjaan berbasis kekerabatan tidak masuk kategori PRT
- Perekrutan dapat dilakukan secara daring maupun luring
- Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT
- Kewajiban peningkatan kompetensi tenaga kerja
- Perusahaan penempatan wajib berbadan hukum dan berizin
- Larangan pemotongan upah oleh P3RT
- Pengawasan oleh pemerintah pusat dan daerah
- Perlindungan khusus bagi pekerja di bawah 18 tahun (pengecualian tertentu)
- Peraturan turunan wajib diterbitkan maksimal satu tahun
Poin-poin ini dinilai sebagai fondasi penting dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih adil bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Menteri Hukum menegaskan bahwa pemerintah mendukung penuh pengesahan RUU PPRT sebagai undang-undang.
Ia menyampaikan bahwa persetujuan ini merupakan representasi langsung dari Presiden Republik Indonesia, sekaligus bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada pekerja sektor domestik.
“Kami mewakili Presiden menyetujui dan menyambut baik penyelesaian RUU ini untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” ujarnya.
RUU PPRT selama ini menjadi salah satu regulasi yang paling dinantikan, mengingat posisi pekerja rumah tangga yang kerap berada di sektor informal dan minim perlindungan hukum.
Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan terjadi perubahan signifikan dalam hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk aspek upah, jam kerja, hingga perlindungan dari kekerasan.
Penguatan regulasi ini juga diharapkan mampu mendorong profesionalisasi sektor pekerja rumah tangga, sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
Disetujuinya RUU PPRT pada pembahasan tingkat I menjadi langkah maju dalam reformasi perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Kini, seluruh perhatian tertuju pada rapat paripurna DPR RI yang akan menentukan nasib akhir regulasi tersebut.
Jika disahkan, RUU ini akan menjadi landasan hukum baru yang memberikan kepastian, perlindungan, serta pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai bagian penting dari struktur ketenagakerjaan nasional.
Dengan dukungan penuh dari DPR dan pemerintah, harapan akan lahirnya undang-undang yang berpihak pada pekerja semakin mendekati kenyataan
Baca Juga
Komentar