Enam Anggota Polri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Maut di TMP Kalibata
JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan dua warga di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri pada Jumat malam, 12 Desember 2025.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa keenam tersangka berasal dari Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup.
Menurut Trunoyudo, Polri langsung bergerak sejak menerima laporan pertama terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Kamis sore, 11 Desember 2025. Langkah cepat dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.
“Polri melakukan serangkaian tindakan intensif dalam kurun waktu 1x24 jam, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga pendampingan kepada keluarga korban,” ujar Trunoyudo.
Dalam peristiwa tersebut, dua korban masing-masing bernama Miklon Edisafat Tanone (41) dan Novergo Aryanto Tanu (32) dinyatakan meninggal dunia. Satu korban meninggal di lokasi kejadian, sementara satu korban lainnya mengembuskan napas terakhir setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Budi Asih.
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.45 WIB ketika Polsek Pancoran menerima laporan melalui layanan darurat 110. Laporan menyebutkan adanya dugaan penganiayaan terhadap dua pria di area parkir TMP Kalibata.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB mendapati kedua korban dalam kondisi luka berat. Situasi di sekitar lokasi juga dilaporkan tidak kondusif akibat aksi lanjutan yang melibatkan pembakaran sejumlah fasilitas milik warga.
Selain penganiayaan, kerusakan materiil turut terjadi. Berdasarkan pendataan sementara, empat unit mobil dan tujuh sepeda motor dilaporkan terbakar atau rusak. Selain itu, 14 lapak pedagang, dua kios, serta dua rumah warga mengalami kerusakan akibat peristiwa tersebut.
Perkara ini kemudian dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB untuk penanganan lebih lanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sedikitnya 12 saksi guna mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti, penyidik menetapkan enam orang berinisial JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM sebagai tersangka. Seluruhnya merupakan anggota Polri yang bertugas di lingkungan Mabes Polri.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Trunoyudo.
Selain proses pidana, Polri juga menindaklanjuti perkara ini melalui mekanisme internal. Keenam tersangka diproses atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Gelar perkara yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri pada Jumat malam menyimpulkan bahwa perbuatan para tersangka termasuk pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 17 Desember 2025. Sanksi etik yang dijatuhkan nantinya akan bergantung pada hasil persidangan tersebut.
Trunoyudo menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan perlakuan khusus meskipun para tersangka merupakan anggota Polri. Ia menekankan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum tetap dikedepankan.
“Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum. Setiap anggota yang terbukti melanggar akan diproses secara pidana maupun etik tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan keluarga korban, pemilik fasilitas yang terdampak, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat setempat guna menjaga situasi tetap kondusif.
Pengamanan di sekitar TMP Kalibata masih dilakukan untuk mencegah potensi gangguan lanjutan dan memastikan rasa aman bagi masyarakat sekitar.
Terkait informasi mengenai dugaan peristiwa awal yang melibatkan penghentian kendaraan oleh dua debt collector, Trunoyudo menyampaikan bahwa kepolisian masih menunggu laporan resmi dari pihak terkait.
“Jika laporan resmi sudah kami terima, tentu akan ditindaklanjuti secara profesional dan transparan,” kata Trunoyudo.
Ia menegaskan kembali komitmen Polri untuk menjaga integritas institusi serta memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Penanganan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menegakkan hukum dan menjaga kepercayaan publik,” tutupnya.
Baca Juga
Komentar