Eks Pimpinan KPK Ungkap Fakta Mengejutkan: Kerugian Negara Tak Selalu Berarti Korupsi
Jakarta – Wacana penegakan hukum terhadap keputusan bisnis yang berujung pada kerugian negara kembali menjadi sorotan setelah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa tidak semua kerugian negara dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam sebuah diskusi publik di Jakarta, Selasa (26/5/2026), Alexander menyoroti kecenderungan sebagian penegak hukum yang terlalu menitikberatkan pada unsur kerugian negara tanpa terlebih dahulu membuktikan adanya unsur niat jahat atau mens rea dalam suatu perkara.
Menurutnya, dalam hukum pidana korupsi, unsur utama yang harus dibuktikan bukan hanya akibat akhir berupa kerugian negara, melainkan juga adanya kesengajaan atau pengetahuan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum sejak awal pengambilan keputusan.
“Yang namanya melawan hukum itu harus ada unsur kesadaran. Harus dilihat apakah keputusan itu memang sejak awal diniatkan untuk melanggar hukum atau tidak,” ujarnya.
Alexander menilai, dalam sejumlah kasus yang melibatkan kebijakan korporasi maupun BUMN, terjadi kecenderungan di mana keputusan bisnis yang bersifat risiko dan gagal justru diperlakukan sebagai tindak pidana. Padahal, dalam dunia usaha, risiko dan ketidakpastian merupakan hal yang tidak dapat dihindari.
Ia memperkenalkan prinsip Business Judgment Rule (BJR) sebagai landasan penting dalam menilai sebuah keputusan bisnis. Prinsip ini memberikan perlindungan hukum kepada direksi atau pengambil kebijakan selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, serta untuk kepentingan perusahaan.
“Kalau keputusan itu diambil secara profesional, hati-hati, dan untuk kepentingan bisnis, maka meskipun hasilnya rugi, itu tidak otomatis menjadi tindak pidana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Alexander juga mengkritik kecenderungan penggunaan hasil audit kerugian negara sebagai alat bukti utama yang dianggap final tanpa diuji secara mendalam di persidangan. Menurutnya, laporan audit seharusnya diposisikan sebagai keterangan ahli yang masih bisa diperdebatkan dalam proses hukum.
Ia memperingatkan bahwa jika hasil audit dianggap mutlak dan tidak dapat dikoreksi, maka fungsi persidangan menjadi tidak relevan.
“Kalau hasil audit dianggap pasti dan tidak bisa diuji lagi, maka sebenarnya tidak perlu ada proses persidangan,” ujarnya menambahkan.
Fenomena ini, menurutnya, dapat memicu over-criminalization terhadap kebijakan publik maupun keputusan bisnis yang sebenarnya berada dalam ruang diskresi manajerial.
Pandangan serupa juga disampaikan oleh mantan Direktur Utama PT Bukit Asam, Milawarma, yang turut berbagi pengalaman terkait pengambilan keputusan strategis saat industri batu bara menghadapi tekanan krisis.
Ia menyebut bahwa sejumlah aksi korporasi yang dilakukan saat itu bertujuan menyelamatkan operasional perusahaan dan menjaga pasokan energi nasional. Namun, keputusan tersebut justru dipersoalkan bertahun-tahun kemudian dalam proses hukum.
“Yang paling berat bukan hanya prosesnya, tapi dampaknya terhadap generasi muda di perusahaan. Banyak yang jadi takut mengambil keputusan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa ketakutan berlebihan dalam pengambilan keputusan dapat berdampak buruk terhadap iklim kerja di BUMN maupun korporasi negara. Jika setiap keputusan yang berisiko selalu dianggap berpotensi pidana, maka akan muncul budaya birokrasi yang pasif dan tidak berani mengambil inisiatif.
Dalam konteks ini, para ahli hukum dan praktisi menilai bahwa diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi dengan perlindungan terhadap keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional dan beritikad baik.
Diskusi ini kembali membuka perdebatan lama mengenai batas tipis antara kesalahan kebijakan dan tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan BUMN dan sektor strategis negara.
Sejumlah pengamat menilai bahwa penguatan pemahaman terhadap prinsip Business Judgment Rule dapat menjadi salah satu solusi untuk mencegah kriminalisasi kebijakan, tanpa mengurangi efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca Juga
Komentar