Ditetapkan Tersangka! KPK Bongkar Kronologi OTT Bupati Tulungagung
Jakarta — Kabar mengejutkan datang dari dunia pemerintahan daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu, 11 April 2026, bersamaan dengan seorang ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang baru menjabat. Tak hanya itu, jumlah uang yang diduga terlibat juga mencapai miliaran rupiah, dengan modus yang terbilang sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat di lingkup pemerintahan daerah.
Bermula dari Pelantikan Pejabat
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik pemerasan ini bermula saat pelantikan pejabat untuk periode 2025–2026 di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Dalam proses tersebut, Bupati diduga meminta sejumlah uang kepada 16 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta pejabat lainnya. Permintaan itu tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui perantara, yakni ajudannya sendiri.
“Permintaan dilakukan dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar,” ujar Asep dalam keterangannya kepada media.
Jika ditotal, jumlah uang yang diminta mencapai sekitar Rp5 miliar. Namun dari jumlah tersebut, KPK mencatat bahwa dana yang telah diterima oleh tersangka mencapai Rp2,7 miliar.
Peran Ajudan sebagai Perantara
Dalam konstruksi perkara, ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal, berperan sebagai penghubung antara kepala daerah dan para pejabat yang dimintai uang. Ia diduga menjadi pihak yang menyampaikan permintaan sekaligus mengumpulkan dana dari para korban.
KPK menilai peran ajudan ini cukup signifikan dalam memuluskan praktik pemerasan yang berlangsung di internal pemerintahan tersebut. Hal ini juga memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terorganisir.
Kedua tersangka kini telah ditahan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi oleh Gatut Sunu. Mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga pengeluaran yang tidak berkaitan dengan kepentingan publik.
“Uang tersebut digunakan untuk membeli sepatu, biaya berobat, hingga jamuan makan,” kata Asep.
Tak hanya itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di lingkungan Pemkab Tulungagung.
Penggunaan dana tersebut menjadi salah satu poin penting dalam penyidikan karena mengindikasikan adanya penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi.
Jeratan Hukum yang Menanti
Atas perbuatannya, Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Keduanya dikenakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang semakin memperkuat ancaman hukuman terhadap para tersangka.
Jika terbukti bersalah di pengadilan, keduanya terancam hukuman pidana penjara yang tidak ringan, mengingat posisi dan kewenangan yang dimiliki sebagai pejabat publik.
Profil Singkat Gatut Sunu Wibowo
Nama Gatut Sunu Wibowo bukanlah sosok baru dalam pemerintahan Kabupaten Tulungagung. Sebelum menjabat sebagai bupati, ia pernah menduduki posisi Wakil Bupati pada periode 2021 hingga 2023, mendampingi Bupati saat itu, Maryoto Birowo.
Dalam Pilkada Tulungagung 2024, Gatut Sunu maju sebagai calon bupati berpasangan dengan Ahmad Baharudin. Pasangan ini berhasil meraih kemenangan dengan perolehan 297.882 suara atau sekitar 50,72 persen.
Secara politik, perjalanan Gatut Sunu terbilang dinamis. Ia sempat menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sejak 2018 hingga 2024. Namun menjelang Pilkada, ia memutuskan berpindah ke Partai Gerindra, yang kemudian mengusungnya dalam kontestasi politik tersebut.
Di luar dunia politik, Gatut Sunu memiliki latar belakang sebagai pengusaha. Ia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Merdeka Malang dengan gelar Sarjana Ekonomi, sebelum melanjutkan pendidikan magister di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
Pukulan bagi Kepercayaan Publik
Kasus ini menjadi pukulan serius bagi kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah, khususnya di Tulungagung. Di tengah harapan masyarakat terhadap kepemimpinan baru, justru muncul dugaan praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah.
Pengamat menilai, kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pejabat publik, terutama dalam proses mutasi dan pelantikan jabatan yang rawan disalahgunakan.
KPK sendiri memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau seluruh pejabat untuk tidak menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan pribadi.
Dengan proses hukum yang kini berjalan, publik menanti transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini. Apakah akan ada tersangka baru? Bagaimana aliran dana sepenuhnya? Semua itu masih menjadi bagian dari penyidikan yang terus dikembangkan.
Baca Juga
Komentar