BPJS Warga Mendadak Nonaktif Imbas Pemutakhiran Data Kemensos, DPRD Bekasi Desak Pemkot Bertindak Cepat
Bekasi, 2 Februari 2026 — Pemutakhiran dan penyesuaian data DTKS/DT-SEN oleh Kementerian Sosial berdampak langsung pada kepesertaan BPJS Kesehatan masyarakat. Sejumlah warga Kota Bekasi mengeluhkan status BPJS mereka yang mendadak nonaktif saat hendak berobat di puskesmas maupun rumah sakit.
Sebagian besar warga yang terdampak merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, yakni skema jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan yang iurannya ditanggung pemerintah pusat. Secara nasional, jumlah peserta PBI APBN tercatat lebih dari 90 juta jiwa, sehingga perubahan data DTKS berdampak luas hingga ke daerah, termasuk Kota Bekasi.
Kondisi tersebut dinilai sangat memberatkan masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, warga miskin, serta pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan layanan kesehatan berkelanjutan. Banyak warga baru mengetahui kepesertaan BPJS mereka bermasalah ketika sudah berada di fasilitas kesehatan.
Menanggapi situasi ini, Anggota DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, mendesak Pemerintah Kota Bekasi untuk segera bergerak cepat, terutama melalui peran aktif Dinas Sosial, agar warga tidak kehilangan hak atas layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi.
“Pemutakhiran data oleh pemerintah pusat memang penting, tetapi jangan sampai membuat warga kehilangan akses berobat. Pemkot tidak boleh pasif, dan Dinas Sosial harus hadir dengan solusi cepat,” ujar Wildan, Senin (2/2/2026).
Ia menegaskan, hak atas pelayanan kesehatan telah dijamin secara konstitusional sebagaimana Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) UUD 1945, yang mewajibkan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara.
Selain itu, kewajiban negara juga ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan orang tidak mampu wajib dijamin kepesertaannya melalui skema PBI.
Wildan juga menyoroti peran pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan kesehatan sebagai urusan wajib pelayanan dasar. Karena itu, ia menilai pemerintah daerah harus hadir sebagai penyangga ketika terjadi persoalan sinkronisasi data pusat.
Ia mendorong Dinas Sosial Kota Bekasi untuk segera melakukan verifikasi dan reaktivasi kepesertaan PBI APBN, menyiapkan skema PBI APBD sebagai jaring pengaman, serta menerapkan pola jemput bola dengan menggandeng RT, RW, dan perangkat kelurahan agar warga, terutama kelompok rentan, tidak dibebani administrasi yang rumit.
“Pendekatan jemput bola penting agar warga yang sakit, lansia, atau memiliki keterbatasan mobilitas tidak harus bolak-balik mengurus dokumen. Administrasi harus menyesuaikan kondisi warga, bukan sebaliknya,” tegasnya.
Selain itu, ia meminta fasilitas kesehatan tetap memberikan pelayanan kepada warga sambil proses administrasi diselesaikan, sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang adil, cepat, dan manusiawi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Menurutnya, persoalan penyesuaian data tidak boleh menjadi alasan terhambatnya layanan kesehatan. Pemerintah daerah wajib memastikan setiap warga tetap mendapatkan perlindungan kesehatan sebagai hak dasar.
Baca Juga
Komentar