Beras Fortifikasi Mahal, Diduga Permainan Mafia Pangan & Langgar UU
Pena Insight
Jakarta, 6 September 2025 – Polemik beras fortifikasi dengan label mengandung vitamin dan zinc makin memanas. Di saat masyarakat kesulitan mendapatkan beras medium dan premium sesuai harga eceran tertinggi (HET), rak ritel modern justru dipenuhi beras fortifikasi yang harganya melambung hingga Rp28.000 per kg, bahkan menembus Rp140.000 per kemasan 5 kg.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengakui perlunya evaluasi kebijakan. Ia menyebut pemerintah tidak menutup kemungkinan akan melakukan pengaturan distribusi beras fortifikasi agar tidak semakin mendominasi pasar.
Namun, pengamat pangan menilai fenomena ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi kuat perlawanan mafia pangan. Produsen dituding memanfaatkan subsidi besar pemerintah mencapai Rp155,5 triliun pada 2025 untuk menekan pasokan beras medium dan premium, lalu mendorong masyarakat membeli beras fortifikasi dengan harga tinggi.
Debi, analis pangan, menyebut kondisi ini sebagai bentuk sistematis menggeser pola konsumsi rakyat ke beras mahal. Ia mendesak Satgas Pangan Polri segera turun tangan memeriksa produsen dan ritel yang menolak menjual beras medium maupun premium.
Senada, Pakar Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan praktik tersebut bisa dikategorikan kejahatan ekonomi. Menurutnya, produsen beras berpotensi melanggar UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Anti Monopoli, hingga UU Tipikor jika terbukti merugikan perekonomian negara.
Azmi mendesak pengawasan distribusi diperketat, jalur subsidi dibuka secara transparan, dan akses rakyat terhadap beras murah dipastikan. “Ini eksploitasi sistematis dengan memanfaatkan subsidi rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Bapanas menilai kelangkaan beras premium di ritel terjadi karena penggilingan padi tengah menyesuaikan standar label. Satgas Pangan Polri kini melakukan penindakan terhadap perusahaan yang menjual beras tidak sesuai mutu maupun oplosan.`
Baca Juga
Komentar