Begal Sadis Jatisampurna Tewaskan Driver Ojol, Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Residivis 3 Kali Dipenjara
Komplotan begal yang beraksi di dua lokasi berbeda berhasil dibekuk. Satu pelaku merupakan residivis tiga kali keluar masuk penjara, sementara satu lainnya masih diburu polisi.
KOTA BEKASI – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sadis yang menewaskan seorang pengemudi ojek online di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga dari empat pelaku, termasuk seorang residivis kambuhan yang diduga menjadi eksekutor pembacokan terhadap korban.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, S.I.K., M.I.Kom., Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (2/7/2026).
Kapolres menjelaskan, komplotan berjumlah empat orang tersebut melakukan aksi pembegalan di dua lokasi berbeda di wilayah Jatisampurna dalam waktu yang berdekatan.
Peristiwa pertama terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden. Korban berinisial BS (48) dipepet saat hendak berangkat bekerja. Pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban, namun korban berhasil menyelamatkan diri dari serangan senjata tajam.
Aksi kedua yang jauh lebih tragis terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Kelurahan Jatiranggon. Korban berinisial DTLP (47), seorang pengemudi ojek online, menjadi sasaran komplotan tersebut hingga mengalami luka bacok serius dan meninggal dunia akibat kehilangan banyak darah.
"Korban selama ini bekerja sebagai pengemudi online. Setelah mengambil sepeda motor yang diparkir di rumah saudaranya, korban dicegat oleh dua pelaku yang berboncengan sepeda motor," ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Menurut Kapolres, korban sempat melakukan perlawanan untuk mempertahankan sepeda motornya. Namun tersangka MF langsung mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah tubuh korban hingga menyebabkan luka fatal.
Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota segera melakukan penyelidikan intensif dan memburu para pelaku.
Hasilnya, polisi berhasil menangkap tiga tersangka di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi, dan Bojong Kulur, Kabupaten Bogor.
"Alhamdulillah para pelaku berhasil kami ungkap. Saudara MF ditangkap di Jatiasih, sedangkan RTF dan MRA diamankan di wilayah Bojong Kulur," jelas Kapolres.
Polisi mengungkap tersangka utama berinisial MF (20) merupakan residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman pidana.
Pada 2023, MF pernah dipenjara selama enam bulan karena kasus pencurian telepon genggam. Setahun kemudian, ia kembali ditangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, namun hanya menjalani hukuman sekitar satu tahun delapan bulan karena masih berstatus anak saat itu.
Kini, setelah bebas, MF kembali melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Selain MF, polisi juga menangkap R (20) dan MRA (20) yang berperan sebagai joki sepeda motor saat menjalankan aksi kejahatan. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial S masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus diburu.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah senjata tajam jenis celurit, satu jaket hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang belum sempat dijual oleh pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, bahkan pidana mati," tegas Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan patroli malam, razia kendaraan, serta kegiatan preventif dan represif guna mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan di Kota Bekasi.
Selain patroli rutin, Polres Metro Bekasi Kota juga mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas bersama masyarakat melalui kegiatan siskamling, pembinaan keamanan lingkungan, dan patroli dialogis sebagai langkah pencegahan terhadap aksi begal, curanmor, maupun kejahatan jalanan lainnya.
"Kami terus meningkatkan patroli, razia malam, pembinaan kepada masyarakat, serta penguatan keamanan lingkungan. Namun kami juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada karena para pelaku memanfaatkan situasi yang sepi dan minim pengawasan," pungkas Kapolres.
Baca Juga
Komentar