Bea Cukai Tanjung Priok Gagalkan Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Senilai Rp183 Miliar ke Kamboja
JAKARTA — Petugas Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 ton sisik trenggiling dengan nilai mencapai Rp183 miliar yang rencananya akan diekspor ke Kamboja melalui jalur kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Kasus ini terungkap setelah petugas melakukan pemindaian terhadap sebuah peti kemas yang akan diekspor. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara isi kontainer dengan dokumen ekspor yang dilaporkan oleh perusahaan pengirim.
Dalam dokumen resmi, perusahaan hanya mencantumkan dua jenis barang ekspor, yaitu teripang dan mi instan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik oleh petugas, ditemukan 99 karton berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 3.053 kilogram.
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok mengungkapkan bahwa jumlah sisik tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 500 ekor trenggiling.
“Diperlukan sekitar 500 ekor trenggiling untuk menghasilkan 3 ton sisik seperti yang ditemukan dalam kontainer tersebut,” ujar pejabat Bea Cukai.
Trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia dan masuk dalam daftar spesies yang terancam punah. Perdagangan bagian tubuh satwa ini, termasuk sisiknya, dilarang keras karena sering dimanfaatkan untuk perdagangan ilegal di pasar internasional.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam memerangi perdagangan satwa liar ilegal yang merugikan ekosistem dan mengancam keberlangsungan spesies langka.
Saat ini, aparat masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut.
Baca Juga
Komentar