Banggar DPR Setujui Tambahan Rp 43 Triliun untuk Transfer Daerah, APBN 2026 Tembus Rp 2.842 Triliun
Jakarta, 20 September 2025 - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI akhirnya mengetuk palu persetujuan penambahan anggaran transfer ke daerah (TKD) dalam APBN 2026. Keputusan ini diambil usai rapat kerja antara Banggar, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (18/9).
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menegaskan alokasi TKD resmi naik Rp 43 triliun. Dari semula Rp 650 triliun di RAPBN 2026, kini menjadi Rp 692,99 triliun.
Menurut Said, lonjakan ini tak lepas dari desakan keras berbagai komisi di DPR serta keresahan publik akibat menipisnya fiskal daerah. “Kenaikan Rp 43 triliun ini hasil respons pemerintah. Dari Rp 650 triliun naik menjadi Rp 693 triliun, tepatnya Rp 692,995 triliun,” ujarnya.
Selain TKD, Banggar juga menyetujui penambahan anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 12,3 triliun. Dengan begitu, pagu belanja K/L bertambah dari Rp 1.498,3 triliun menjadi Rp 1.510,5 triliun.
Tak berhenti di situ, belanja non-kementerian/lembaga (non-K/L) ikut mengalami koreksi naik Rp 900 miliar. Dari yang sebelumnya Rp 1.638,2 triliun kini menjadi Rp 1.639,2 triliun.
Secara keseluruhan, perubahan ini membuat total belanja negara di APBN 2026 melonjak Rp 56,2 triliun. Dari rancangan awal Rp 2.786,5 triliun, kini menembus Rp 2.842,7 triliun.
Persetujuan Banggar tersebut tak lepas dari kegelisahan daerah yang beberapa waktu terakhir nekat menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB). Kenaikan ini dikeluhkan warga karena dianggap memberatkan di tengah daya beli yang masih rapuh.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebelumnya sudah melempar sinyal bakal melobi DPR untuk menambah anggaran TKD. Baginya, penyesuaian fiskal ini penting agar pemerintah daerah tidak lagi terpaksa menggenjot PAD dengan cara instan.
“Kemarin daerah ribut karena anggarannya terpotong terlalu dalam, sehingga mereka menaikkan PBB enggak kira-kira. Kita menjaga hal itu,” kata Purbaya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (11/9).
Ia pun mengakui langkah melobi Banggar DPR bukan tanpa strategi. Purbaya mengklaim sudah menyiapkan ruang kompromi bersama Komisi XI DPR agar skema TKD bisa diperlonggar.
Sebagai catatan, alokasi TKD dalam RAPBN 2026 sebenarnya sempat turun drastis 29,3 persen. Dari Rp 919,9 triliun di APBN 2025, langsung dipangkas menjadi Rp 650 triliun.
Kebijakan ini kontan memicu protes kepala daerah di berbagai provinsi. Mereka menilai pemangkasan TKD berpotensi melumpuhkan program pembangunan dan memaksa daerah menaikkan pajak daerah secara agresif.
Di sisi lain, pemerintah pusat berdalih bahwa pemangkasan TKD dilakukan untuk efisiensi belanja negara. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dampak fiskal justru melebar menjadi keresahan sosial.
Dengan tambahan Rp 43 triliun ini, diharapkan ruang fiskal daerah bisa sedikit bernapas. Apalagi, sebagian besar pemda masih bergantung pada dana transfer ketimbang mengandalkan pendapatan asli daerah.
Meski demikian, pengamat fiskal mengingatkan bahwa penambahan TKD bukan solusi jangka panjang. Tanpa reformasi pajak dan perbaikan tata kelola belanja daerah, masalah ketergantungan fiskal hanya akan berulang di tahun-tahun berikutnya.
Banggar DPR pun ditantang untuk mengawasi implementasi penggunaan TKD agar tidak kembali bocor dalam praktik korupsi dan belanja tidak produktif. Transparansi penggunaan dana ini menjadi kunci agar publik percaya bahwa tambahan anggaran benar-benar untuk rakyat.
Kenaikan TKD juga menimbulkan pertanyaan besar: dari mana pemerintah menutup tambahan Rp 56,2 triliun belanja negara? Apakah lewat utang baru, optimalisasi penerimaan pajak, atau pemangkasan pos lain?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi ujian besar bagi pemerintah dan DPR. Sebab, setiap rupiah tambahan belanja negara pasti akan ditagih publik dalam bentuk pelayanan dan keadilan fiskal.
Baca Juga
Komentar