Aturan Peralihan PRT di Bawah 18 Tahun Terungkap di RUU PPRT DPR RI Hari Ini, Ini Faktanya
JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Badan Legislasi DPR RI kembali menegaskan kepastian hukum terkait batas usia pekerja rumah tangga. Dalam rancangan regulasi tersebut, ketentuan khusus bagi pekerja rumah tangga (PRT) di bawah usia 18 tahun yang sudah menikah akan diatur dalam mekanisme aturan peralihan.
Penegasan ini muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026), sebagai bagian dari pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang telah memasuki tahap finalisasi.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa batas usia minimal pekerja rumah tangga dalam RUU PPRT ditetapkan secara jelas, yaitu 18 tahun. Ketentuan ini menjadi prinsip utama dalam perlindungan pekerja sektor informal tersebut.
Menurutnya, dengan adanya batas usia tersebut, maka secara prinsip tidak lagi diperkenankan adanya pekerja rumah tangga yang masih berada di bawah umur dalam sistem hukum yang baru.
“Mulai sekarang kita tidak lagi mengenal pekerja rumah tangga di bawah umur, karena pasalnya sudah jelas menyatakan 18 tahun ke atas,” tegas Bob Hasan dalam rapat tersebut.
Meski demikian, pemerintah dan DPR sepakat bahwa kondisi tertentu yang sudah terjadi sebelum undang-undang ini berlaku tetap harus mendapatkan pengaturan khusus. Salah satunya adalah pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun yang telah menikah sebelum regulasi ini disahkan.
Dalam konteks tersebut, ketentuan akan dimasukkan ke dalam aturan peralihan agar tidak menimbulkan kekosongan hukum maupun dampak sosial yang tidak diinginkan.
Aturan peralihan ini berfungsi sebagai jembatan antara kondisi lama dan sistem hukum baru yang akan diterapkan setelah RUU PPRT resmi menjadi undang-undang.
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, sebelumnya juga menyoroti pentingnya kejelasan norma usia dalam RUU PPRT. Ia menilai bahwa tanpa penjelasan yang tegas, aturan tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir di masyarakat.
Ia menekankan bahwa dalam praktik sosial, masih terdapat kondisi anak di bawah usia 18 tahun yang membantu pekerjaan rumah tangga dalam lingkup keluarga. Hal ini perlu dibedakan secara jelas agar tidak disalahartikan sebagai hubungan kerja formal.
“Ini perlu diperjelas supaya tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya dalam rapat Panja.
Perwakilan pemerintah dalam pembahasan tersebut menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam RUU PPRT harus selaras dengan regulasi yang sudah ada, terutama Undang-Undang Pelindungan Anak dan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa aspek hubungan kekeluargaan dan budaya tidak menjadi objek pengaturan dalam undang-undang ini, sehingga fokus utama tetap pada perlindungan pekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaan nasional.
RUU PPRT sendiri telah menyelesaikan pembahasan ratusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. Setelah melalui pembahasan intensif di tingkat Panja dan Baleg, RUU ini kini bersiap dibawa ke rapat paripurna DPR RI untuk pengambilan keputusan akhir.
Regulasi ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Pengaturan mengenai pekerja rumah tangga di bawah usia 18 tahun yang telah menikah melalui mekanisme aturan peralihan dalam RUU PPRT menunjukkan adanya upaya keseimbangan antara kepastian hukum dan realitas sosial di masyarakat.
Dengan penegasan batas usia minimal 18 tahun oleh Badan Legislasi DPR RI, regulasi ini diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga, sekaligus tetap mempertimbangkan kondisi transisi yang ada.
Tahap selanjutnya di rapat paripurna DPR RI akan menjadi penentu akhir dari perjalanan panjang pembentukan undang-undang ini.
Baca Juga
Komentar