5 Fakta Terbaru Jaringan Senjata Ilegal di Papua, Satgas Tangkap 11 Pelaku
JAYAPURA — Aparat gabungan yang tergabung dalam Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dalam pengembangan terbaru, dua pelaku berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Jayapura, sehingga total tersangka dalam jaringan ini mencapai 11 orang.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Bandara Sentani dan salah satu permukiman warga. Kedua pelaku berinisial NH dan HLT (38) diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi amunisi ilegal.
Wakil Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Andria, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi yang telah berlangsung sejak pertengahan Maret 2026.
“Kami mengungkap jaringan peredaran senjata dan amunisi ilegal di Papua. Dua pelaku ini merupakan hasil pengembangan kasus sejak 12 hingga 28 Maret 2026,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, NH diduga merupakan anggota kelompok bersenjata yang berperan sebagai penyedia dana dalam pembelian amunisi. Sementara itu, HLT berperan sebagai penyedia amunisi yang diperoleh secara ilegal untuk kemudian diedarkan dalam jaringan.
Dari tangan salah satu pelaku, aparat berhasil menyita 132 butir amunisi kaliber 7,62 mm. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa ratusan butir amunisi berbagai jenis, satu senjata rakitan, sejumlah magazen, serta komponen senjata api tanpa izin.
“Barang bukti yang diamankan menunjukkan adanya pola distribusi yang terstruktur, mulai dari penyedia dana, perantara, hingga pemasok amunisi,” jelas Andria.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan aparat dalam memutus rantai distribusi senjata ilegal di Papua. Dalam kurun waktu kurang dari tiga pekan, aparat telah mengamankan sedikitnya 11 orang dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan langkah sistematis dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Papua.
“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari jaringan yang lebih luas. Kami akan terus mendalami dan menelusuri seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Adarma Sinaga, menekankan pentingnya langkah pencegahan yang dilakukan secara paralel dengan penegakan hukum.
Menurutnya, patroli dan sinergi dengan aparat kewilayahan serta masyarakat akan terus diperkuat guna mencegah peredaran senjata ilegal sejak dini.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 306 juncto Pasal 20 terkait kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal serta perbantuan tindak pidana.
Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, yakni maksimal 15 tahun penjara.
Satgas Operasi Damai Cartenz juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal, khususnya peredaran senjata dan amunisi tanpa izin yang berpotensi memicu konflik serta mengganggu stabilitas keamanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Identitas pelapor akan kami jaga,” tegas Andria.
Saat ini, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Aparat memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Papua, terutama dari ancaman peredaran senjata dan amunisi ilegal yang dapat membahayakan keselamatan warga sipil.
Baca Juga
Komentar