4.000 Hektar Lahan Sawit Ilegal di Mukomuko Bengkulu Berhasil Dikuasai Kembali oleh Negara
Bengkulu, 08 November 2025 - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil menguasai kembali sedikitnya 4.000 hektar lahan sawit ilegal yang sebelumnya merambah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi (HP) Air Rami di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Langkah tegas ini menjadi tindak lanjut langsung dari arahan Menteri Kehutanan, serta hasil kunjungan Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki ke Koridor Gajah Seblat, Selasa (4/11).
Operasi besar-besaran tersebut melibatkan tim gabungan Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara.
Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari operasi sebelumnya pada 2 November 2025 yang fokus pada penghentian perambahan dan pengamanan habitat Gajah Sumatera, salah satu satwa dilindungi yang populasinya terus menurun.
Hingga Kamis (6/11/2025), tim berhasil menguasai kembali ribuan hektar kawasan hutan yang selama bertahun-tahun dirambah untuk perkebunan sawit. Sebagai bentuk penegasan hukum, petugas memasang plang penguasaan kawasan hutan dan menegaskan larangan terhadap seluruh aktivitas ilegal di area tersebut.
Sebagai bagian dari pemulihan kawasan, sekitar 1.600 hektar tanaman sawit dimusnahkan secara manual oleh petugas. Selain itu, delapan pondok perambahan yang digunakan sebagai tempat aktivitas pembukaan lahan ikut diratakan dengan tanah.
Tidak hanya itu, 100 batang kayu olahan hasil pembalakan liar turut dimusnahkan menggunakan gergaji mesin atau chainsaw agar tidak bisa diperjualbelikan kembali.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 1 November 2025 itu, aparat Gakkumhut berhasil mengamankan tiga pekerja sawit dan satu pemilik kebun ilegal berinisial SM.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita bibit sawit, peralatan perkebunan, dan sejumlah dokumen pendukung kegiatan ilegal di kawasan hutan negara.
Per 6 November 2025, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap pemilik kebun. Setelah proses itu, penyidik akan melakukan penahanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga membeli lahan dari warga lokal, kemudian melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (land clearing), menanam sawit, dan membangun pondok kerja di dalam kawasan hutan produksi.
Penyidik kini sedang melacak jaringan jual beli kawasan hutan dan aktor utama yang diduga berada di balik praktik perambahan tersebut.
Dari temuan awal, pelaku dijerat Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah akan terus menindak tegas seluruh bentuk perambahan dan pembalakan liar di kawasan konservasi.
“Kita tindak tegas seluruh pelaku perusakan hutan, termasuk yang memperjualbelikan kawasan hutan negara. Operasi Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius dan berkelanjutan,” ujar Dwi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).
Ia menambahkan, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Rehabilitasi dan Penataan Batas Kawasan berkomitmen melanjutkan operasi pengamanan dan pemulihan kawasan Seblat secara terpadu bersama pemerintah daerah.
Selain aspek hukum, pemerintah juga akan melaksanakan rehabilitasi area rusak serta penataan batas kawasan hutan dengan melibatkan masyarakat sekitar, dunia usaha, dan lembaga konservasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang menjaga fungsi ekologis Bentang Alam Seblat sebagai koridor utama Gajah Sumatera sekaligus penyangga kehidupan sosial-ekonomi masyarakat Mukomuko.
Rehabilitasi diharapkan dapat memulihkan keanekaragaman hayati, memperkuat fungsi hutan sebagai penyerap karbon, serta mengurangi potensi konflik antara manusia dan satwa liar.
Dengan penguasaan kembali ribuan hektar hutan oleh negara, pemerintah menegaskan bahwa upaya konservasi tidak hanya sebatas wacana, tetapi menjadi tindakan nyata yang berkelanjutan di lapangan.
Baca Juga
Komentar