15.293 KK Terdampak Penutupan Tambang Parungpanjang Terima Bansos 2026
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat terus menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat terdampak penutupan sementara aktivitas tambang dan angkutan material di wilayah Parungpanjang, Cigudeg, dan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Sepanjang tahun 2025, bantuan sosial tidak direncanakan telah diberikan kepada 2.938 kepala keluarga terdampak. Setiap kepala keluarga menerima bantuan sebesar Rp3 juta sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah daerah.
Kebijakan penutupan sementara tambang Parungpanjang ditetapkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui surat bernomor 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.
Penutupan aktivitas tambang dilakukan sebagai respons atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta potensi ancaman terhadap keselamatan masyarakat di sekitar area pertambangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan sosial 2025 dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama diberikan kepada 928 kepala keluarga di lima desa Kecamatan Parungpanjang, yakni Desa Cibunar, Lumpang, Gorowong, Dago, dan Jagabaya.
Sementara itu, tahap kedua disalurkan kepada 2.010 kepala keluarga yang berada di empat desa Kecamatan Cigudeg serta empat desa di Kecamatan Rumpin.
Desa penerima bantuan di Kecamatan Cigudeg meliputi Bunar, Cintamanik, Mekarjaya, dan Tegallega.
Sedangkan di Kecamatan Rumpin, bantuan diberikan kepada warga Desa Rumpin, Sukasari, Sukamulya, dan Mekarsari.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan penyaluran bantuan sosial akan berlanjut pada tahun 2026 bagi masyarakat yang belum menerima bantuan pada tahun sebelumnya.
Total sebanyak 15.293 kepala keluarga dijadwalkan menerima bantuan sosial lanjutan pada tahun 2026.
Pada tahap ketiga, bantuan akan disalurkan kepada 6.216 kepala keluarga di Kecamatan Cigudeg dan Rumpin.
Kemudian pada tahap keempat, sebanyak 9.077 kepala keluarga di Kecamatan Parungpanjang, Cigudeg, dan Rumpin akan menerima bantuan sosial.
Ade Afriandi menegaskan bahwa masyarakat yang belum menerima bantuan pada 2025 dipastikan akan terakomodir pada penyaluran tahun 2026.
Program bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi warga yang terdampak penghentian aktivitas tambang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan demi keselamatan masyarakat.
Baca Juga
Komentar