UU Nomor 14 Tahun 2025 Resmi Izinkan Umrah Mandiri, Asosiasi Travel Haji Umrah Protes
JAKARTA — Pemerintah resmi memperbolehkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan umrah. Ketentuan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Kebijakan tersebut diundangkan pada 2025 dan mulai berlaku setelah diundangkan, sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat Negara, yang diakses pada Jumat (24/10/2025).
Melalui aturan terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan dengan tiga mekanisme: melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dilakukan secara mandiri, atau diselenggarakan melalui Menteri Agama jika terjadi keadaan luar biasa.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 86 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2025 yang menyebut, “Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Poin “secara mandiri” menjadi perubahan paling signifikan karena sebelumnya tidak diatur dalam UU PIHU lama (UU No. 8 Tahun 2019). Pada aturan lama, perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan oleh PPIU dan Pemerintah, tanpa opsi pelaksanaan pribadi.
Dengan demikian, jamaah kini memiliki keleluasaan untuk mengatur sendiri perjalanan ibadah umrah, termasuk pengurusan visa, tiket, akomodasi, dan kebutuhan ritual, tanpa melalui pihak ketiga.
Namun, kebijakan baru ini menuai penolakan dari 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah nasional, yang menilai langkah tersebut berpotensi merugikan jamaah sekaligus mengancam keberlangsungan pelaku usaha resmi.
Penolakan itu disampaikan pada 18 Agustus 2025 lalu, ketika perwakilan asosiasi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.
Juru bicara kelompok 13 asosiasi, Firman M. Nur, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), menyatakan bahwa umrah mandiri rawan menimbulkan permasalahan di lapangan.
“Perjalanan ibadah umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan wisata biasa. Banyak aspek teknis dan spiritual yang membutuhkan pendampingan resmi. Tanpa pengawasan, jamaah bisa rentan terhadap penipuan atau kesalahan prosedur,” ujar Firman.
Menurutnya, pembukaan jalur umrah mandiri juga berisiko menimbulkan kebocoran ekonomi umat, karena potensi besar jamaah akan beralih menggunakan layanan marketplace global untuk memesan kebutuhan perjalanan mereka.
“Kami khawatir, kebijakan ini akan membuka peluang besar bagi platform asing menguasai pasar jamaah Indonesia. Akibatnya, dana umat bisa mengalir ke luar negeri dan pelaku usaha resmi dalam negeri akan terpuruk,” tegasnya.
Juru bicara lainnya, Muhammad Firman Taufik, menambahkan bahwa asosiasi berharap pemerintah meninjau kembali pasal tersebut. Ia menilai, negara seharusnya tetap membela keberadaan usaha domestik di sektor penyelenggaraan haji dan umrah.
“Pemerintah seharusnya membela pelaku usaha dalam negeri dalam kerangka bela dan beli produk Indonesia. Jika umrah mandiri dibiarkan tanpa regulasi ketat, dikhawatirkan akan terjadi disrupsi besar dalam ekosistem perjalanan ibadah,” ungkap Firman Taufik.
Meski demikian, pihak Kementerian Agama (Kemenag) hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan tersebut. Namun, beberapa sumber menyebut pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Agama (PMA) untuk memastikan mekanisme umrah mandiri tetap aman, tertib, dan sesuai syariat.
Di sisi lain, sebagian kalangan menilai kebijakan ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan keterbukaan layanan publik, yang memberi kesempatan kepada masyarakat untuk beribadah dengan lebih fleksibel dan efisien.
Dengan diberlakukannya UU Nomor 14 Tahun 2025, Indonesia menjadi salah satu negara dengan kebijakan penyelenggaraan umrah paling terbuka di dunia Islam, namun tetap dihadapkan pada tantangan pengawasan, transparansi, dan perlindungan jamaah.
Baca Juga
Komentar