TRI ADHIANTO MURKA! Proyek Galian Kabel Ilegal Disetop, Pemkot Bekasi Ancam Bongkar Semua
KOTA BEKASI — Amarah itu pecah di tengah debu dan lubang galian. Di ruas Jalan Kaliabang Tengah, Minggu (22/2/2026), Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tak lagi menyimpan kekecewaan. Proyek penggalian kabel fiber optik yang belum mengantongi rekomendasi teknis dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) langsung dihentikan. Perintahnya tegas: stop sekarang juga.
“Berhenti. Berhenti semua. Siapa yang ngasih izin? Mana izinnya? Taruh dulu di kecamatan. Kalau masih kerja saya ambilin semua,” ucapnya lantang di hadapan pekerja dan aparat wilayah.
Inspeksi mendadak itu menjadi sinyal keras bahwa Pemerintah Kota Bekasi tak lagi mentolerir praktik galian utilitas tanpa izin. Tanpa dokumen resmi, seluruh aktivitas pembongkaran jalan aset pemerintah dikategorikan ilegal dan wajib dihentikan. Tidak ada kompromi.
Jalan Rusak, Warga Jadi Korban
Persoalan ini bukan sekadar soal administrasi. Penggalian utilitas yang tidak diiringi restorasi jalan sesuai standar teknis kerap berujung pada kerusakan permanen: aspal bergelombang, tambalan asal-asalan, hingga lubang yang membahayakan pengendara.
Tri menyoroti ironi pembangunan infrastruktur yang mahal namun dirusak oleh pekerjaan yang tak tertib. “Buat apa kita bangun jalan mahal-mahal? Ini beton kita, jalan kita. Mana izinnya? Distop,” tegasnya.
Keluhan warga bukan hal baru. Setiap kali proyek kabel atau jaringan ditanam tanpa koordinasi matang, kualitas penutupan galian sering kali jauh dari standar. Dalam hitungan bulan, permukaan jalan retak dan berlubang. Bebannya kembali ke masyarakat—dari risiko kecelakaan hingga biaya perbaikan kendaraan.
Aturan Jelas, Kenapa Dilanggar?
Dalam regulasi daerah, setiap perusahaan penyedia jaringan utilitas—baik kabel fiber optik, listrik, maupun pipa—wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum melakukan penggalian di fasilitas umum. Setidaknya ada tiga poin utama yang ditekankan Pemkot Bekasi:
-
Rekomendasi Teknis DBMSDA sebelum pekerjaan dimulai.
-
Koordinasi aktif dengan kecamatan dan kelurahan setempat.
-
Restorasi infrastruktur sesuai standar mutu, sehingga jalan kembali aman dan rapi.
Tanpa ketiga hal tersebut, pekerjaan dianggap melanggar prosedur. Tri bahkan mempertanyakan fungsi pengawasan aparat wilayah ketika menemukan proyek berjalan tanpa izin resmi.
“Setiap pemanfaatan tanah pemerintah harus mengutamakan kepentingan publik. Jangan sampai masyarakat yang dirugikan,” ujarnya.
Langkah penghentian ini bukan semata reaksi emosional. Ia mencerminkan upaya memperbaiki tata kelola infrastruktur kota yang selama ini sering tergerus oleh kepentingan jangka pendek.
Fiber Optik vs Keselamatan Publik
Kehadiran jaringan fiber optik memang krusial bagi transformasi digital. Kota penyangga ibu kota seperti Bekasi membutuhkan konektivitas cepat untuk mendukung sektor pendidikan, bisnis, dan layanan publik. Namun, digitalisasi tidak boleh mengorbankan keselamatan warga.
Tri mengingatkan bahwa narasi “demi percepatan jaringan internet” tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengabaikan izin dan standar teknis. Apalagi jika dampaknya nyata—jalan rusak, drainase terganggu, dan kemacetan berkepanjangan.
Ia bahkan mengancam akan membongkar instalasi kabel yang terbukti melanggar prosedur. “Kita ketat betul terkait kerja-kerja penggalian. Jangan sampai yang dirugikan masyarakat,” tutupnya.
Tegas atau Terlambat?
Sebagian kalangan memuji langkah cepat tersebut sebagai bentuk kepemimpinan yang responsif. Namun ada pula yang bertanya: mengapa praktik semacam ini bisa lolos hingga tahap pengerjaan?
Di sinilah pekerjaan rumah besar Pemkot Bekasi. Pengawasan di lapangan harus diperkuat, bukan hanya saat viral atau setelah laporan warga mencuat. Sistem perizinan pun perlu lebih transparan dan terintegrasi agar tak ada celah bagi vendor “nakal”.
Transparansi ini penting demi menjaga kepercayaan publik. Kota dengan laju pembangunan tinggi seperti Bekasi tak bisa lagi mengandalkan pola lama—reaktif, bukan preventif.
Infrastruktur Kota di Titik Kritis
Bekasi beberapa tahun terakhir menghadapi tekanan berat pada infrastruktur: lonjakan kendaraan, pembangunan properti, hingga proyek utilitas berskala besar. Jalan menjadi tulang punggung mobilitas ekonomi. Jika rusak, efeknya domino—logistik terhambat, produktivitas menurun, risiko kecelakaan meningkat.
Kasus galian kabel tanpa izin memperlihatkan rapuhnya koordinasi lintas sektor. Setiap proyek utilitas seharusnya terintegrasi dalam satu peta infrastruktur kota agar tak saling tumpang tindih. Tanpa itu, jalan yang baru diperbaiki bisa kembali dibongkar beberapa bulan kemudian.
Langkah Tri menghentikan proyek di Kaliabang Tengah menjadi simbol perlawanan terhadap pola kerja semacam itu.
Antara Investasi dan Ketertiban
Di satu sisi, Bekasi membutuhkan investasi dan modernisasi jaringan. Di sisi lain, ketertiban administratif adalah fondasi tata kota yang sehat. Keduanya tak boleh dipertentangkan.
Investor dan penyedia layanan harus memahami bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan hambatan, melainkan jaminan keberlanjutan. Jalan yang rusak akibat pengerjaan sembarangan justru merugikan reputasi perusahaan.
Pemkot Bekasi kini berada di persimpangan: memperketat pengawasan sekaligus memastikan proses perizinan tidak berbelit. Jika keduanya berjalan seimbang, konflik semacam ini bisa diminimalkan.
Sinyal Politik Infrastruktur
Langkah tegas ini juga punya dimensi politik. Di tengah sorotan publik terhadap kualitas layanan dasar—mulai dari banjir hingga jalan berlubang—ketegasan kepala daerah menjadi pesan bahwa pemerintah hadir.
Tri tak ingin dicatat sebagai wali kota yang membiarkan jalan kota dirusak tanpa kontrol. Inspeksi mendadak dan penghentian proyek menjadi simbol kontrol langsung terhadap persoalan teknis yang berdampak luas.
Namun konsistensi adalah kuncinya. Penindakan harus berlaku untuk semua pihak, tanpa pandang bulu.
Menuju Tata Kelola Lebih Rapi
Ke depan, Pemkot Bekasi berkomitmen memperketat pengawasan dan tak segan membongkar instalasi yang melanggar. Vendor utilitas diharapkan lebih disiplin administrasi dan teknis.
Masyarakat pun diminta aktif melapor jika menemukan pekerjaan galian mencurigakan. Partisipasi publik akan menjadi mata tambahan bagi pemerintah.
Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi menyeluruh: dari sistem perizinan, pengawasan lapangan, hingga sanksi yang memberi efek jera. Kota besar tak boleh kalah oleh praktik kerja asal-asalan.
Ujian Kepemimpinan di Lapangan
Pada akhirnya, kemarahan di tepi jalan itu bukan sekadar drama. Ia adalah potret frustrasi atas tata kelola yang kerap tak sinkron. Infrastruktur bukan hanya soal beton dan aspal, melainkan tentang keselamatan dan keadilan bagi warga.
Apakah langkah tegas ini akan berlanjut pada sistem yang lebih tertib? Atau sekadar menjadi headline sesaat?
Bekasi menunggu bukti. Warga menanti jalan yang tak lagi digali sembarangan. Dan vendor utilitas harus memilih: patuh pada aturan atau siap menghadapi pembongkaran.
Satu hal jelas—era pembiaran mulai dipertanyakan. Ketika wali kota turun langsung dan berkata “Distop”, itu bukan sekadar perintah. Itu peringatan bahwa jalan kota bukan milik segelintir pihak, melainkan hak publik yang wajib dijaga.
Baca Juga
Komentar