Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Anak dan Keponakan
Bekasi – Polres Metro Bekasi menetapkan seorang tokoh agama berinisial MR sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini menimpa dua korban yang merupakan anak angkat serta keponakan pelaku sendiri.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengatakan bahwa tindakan asusila ini dilakukan berulang kali sejak korban masih berusia belasan tahun hingga kini sudah duduk di bangku kuliah.
"Adapun korban dari pelaku MR ini adalah dua perempuan yang merupakan anak angkat serta keponakan pelaku," kata Agta dalam keterangan pers di Cikarang, Kamis (25/9/2025).
Ia menjelaskan, posisi MR sebagai tokoh agama yang cukup dihormati membuat para korban takut bersuara. Mereka khawatir laporan yang dibuat tidak akan dipercaya oleh lingkungan sekitar.
Namun, salah satu korban akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Bekasi. Laporan ini mengungkap bahwa peristiwa terakhir terjadi pada 27 Juni 2025.
Saat itu, korban mengaku baru selesai mandi ketika pelaku memaksanya untuk melakukan tindakan yang tidak pantas. Kejadian tersebut menjadi titik balik bagi korban untuk mencari perlindungan hukum.
Setelah kejadian, korban sempat meninggalkan rumah sebelum akhirnya pulang dan menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya kepada keluarga besar. Dukungan keluarga membuat laporan resmi bisa disampaikan ke kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku tidak hanya melakukan tindakan tersebut kepada satu korban. Korban lainnya, yang merupakan keponakan pelaku, juga mengaku mendapat perlakuan serupa sejak duduk di bangku sekolah dasar.
"Korban SA yang juga keponakan pelaku mengalami hal serupa sejak kelas VI SD," jelas Agta.
Dengan bukti dan keterangan para korban, MR resmi ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, penyidik menahan pelaku untuk memperlancar proses hukum lebih lanjut.
Agta menegaskan, pihak kepolisian serius menangani kasus ini demi memberikan perlindungan dan keadilan bagi para korban yang masih berusia muda.
Polisi juga bekerja sama dengan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
"Kami berupaya agar korban mendapat pemulihan, baik secara mental maupun hukum," imbuhnya.
Pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berat, yakni Pasal 81 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal dalam UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Jika terbukti bersalah, MR terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena pelaku dikenal sebagai sosok berpengaruh di lingkungannya. Namun, polisi memastikan proses hukum tetap berjalan transparan tanpa pandang bulu.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus serupa. Pihak kepolisian siap menindaklanjuti laporan kekerasan seksual untuk melindungi korban dan menegakkan hukum.
"Kami berharap dengan penegakan hukum ini, masyarakat lebih sadar pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan," tutup Agta.
Baca Juga
Komentar