Tito Karnavian Tegaskan Pentingnya Pengawasan Proaktif Polri, Dorongan Reformasi dari Dalam
Pena Insight
Jakarta, 18 Juli 2025 – Dalam momentum Rapat Koordinasi Pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Rakorwas Kompolnas) bersama Polri, Menteri Dalam Negeri yang juga Wakil Ketua Kompolnas, Tito Karnavian, menyuarakan pentingnya reformasi pengawasan terhadap institusi kepolisian. Tito menekankan, pengawasan tidak cukup hanya bersifat reaktif, tetapi harus dilaksanakan secara proaktif dan sistematis demi menghindari penyimpangan di internal Polri.
Kritik publik terhadap institusi kepolisian kian menguat menyusul maraknya kasus kriminal yang justru melibatkan aparat penegak hukum. Terbaru, masyarakat dikejutkan oleh kasus pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, yang diduga kuat dilakukan oleh atasannya sendiri, Kompol Y dan Ipda HC. Kasus ini memperparah krisis kepercayaan publik terhadap Polri.
Dalam forum Rakorwas tersebut, Tito Karnavian menyatakan bahwa pengawasan eksternal perlu diperkuat dengan pemberdayaan penuh Kompolnas. “Kompolnas jangan hanya menunggu laporan masyarakat. Harus aktif menganalisis, mengawasi, bahkan mengintervensi kebijakan jika diperlukan,” ujar Tito. Hal ini diamini anggota Kompolnas Choirul Anam yang menilai lembaganya seharusnya mendapat kewenangan yang lebih luas dan operasional.
Choirul Anam menilai kelembagaan Kompolnas saat ini cenderung simbolik karena kurang didukung kewenangan nyata. “Kami tidak bisa hanya memberi rekomendasi. Kalau tidak ada kewenangan eksekutif, semua hasil pengawasan akan mandek,” tegasnya dalam sesi wawancara usai Rakorwas.
Pihak Polri yang hadir dalam forum tersebut menyatakan siap untuk dievaluasi, namun mengingatkan bahwa pengawasan juga harus menjunjung prinsip due process. “Kami tidak anti-pengawasan, tetapi penting agar semua dilakukan dengan adil dan proporsional,” kata salah satu pejabat Mabes Polri yang enggan disebutkan namanya.
Kasus Nurhadi bukan hanya memicu keprihatinan publik, tetapi menjadi katalis bagi diskusi serius terkait pengawasan internal dan eksternal terhadap institusi Polri. Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir, tren pelanggaran etik dan pidana oleh anggota kepolisian menunjukkan grafik yang mengkhawatirkan.
Desakan pengawasan sistemik kini menjadi sorotan. Para pengamat kebijakan publik mengingatkan bahwa wacana reformasi pengawasan harus segera diwujudkan dalam bentuk kebijakan konkret. “Selama tidak ada revisi UU dan penambahan kewenangan Kompolnas, kita hanya akan mengulang siklus krisis kepercayaan,” ujar analis kebijakan dari UI, Dr. Devi Santoso.
Survei LSI terbaru menunjukkan bahwa 67% masyarakat Indonesia menganggap Polri sebagai lembaga yang paling banyak disorot dalam pemberitaan negatif sepanjang semester pertama 2025. Fakta ini mencerminkan keinginan masyarakat agar kepolisian lebih transparan dan akuntabel, bukan hanya ketika krisis terjadi.
Sejumlah pakar mengusulkan pengawasan hybrid, yakni kombinasi antara pengawasan internal melalui Propam dan eksternal melalui Kompolnas dengan kewenangan penuh. Revisi undang-undang Kepolisian RI disebut sebagai prasyarat agar sistem ini bisa berjalan efektif.
Pernyataan tegas Tito Karnavian di forum Rakorwas Kompolnas seharusnya menjadi sinyal politik yang kuat bahwa reformasi pengawasan terhadap Polri sudah tidak bisa ditunda. Publik menanti langkah konkret, bukan sekadar retorika, demi menjamin integritas dan profesionalitas aparat kepolisian di masa depan.
Baca Juga
Komentar