Tim Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota Amankan Pelajar Bawa Sajam
BEKASI – Upaya cepat jajaran Polres Metro Bekasi Kota berhasil menggagalkan aksi tawuran yang diduga direncanakan melalui siaran langsung di media sosial TikTok. Seorang pelajar SMP berinisial RTK (15) diamankan petugas saat membawa sejumlah senjata tajam di kawasan Jalan Alun-alun Selatan Pasar Alam Vida Bekasi, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Mustika Jaya, Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 18.15 WIB.
Pengungkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Tim 1 Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Bekasi Kota. Petugas mendeteksi adanya siaran langsung di TikTok yang berisi ajakan berkumpul dan indikasi rencana tawuran di wilayah Perumahan Vida Bekasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim 1 Patroli Perintis Presisi yang dipimpin Ipda Dwi Susanto segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyisiran dan sterilisasi area sesuai arahan Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.
Barang bukti 2 buah sajam yg di amankan oleh polisi polres metro bekasi kota
Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah remaja yang diduga hendak terlibat tawuran langsung berhamburan melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengamankan seorang pelajar yang tidak sempat kabur.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis corbek, satu bilah celurit, serta satu unit sepeda motor Yamaha Fino yang digunakan pelaku.
Penemuan senjata tajam di tangan pelajar tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian terkait maraknya aksi kenakalan remaja yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi Kota dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Metro Bekasi Kota menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli siber dan patroli lapangan guna mencegah aksi tawuran serta berbagai bentuk gangguan kamtibmas lainnya.
Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak, termasuk penggunaan media sosial, guna mencegah keterlibatan dalam kegiatan yang melanggar hukum dan membahayakan keselamatan diri maupun orang lain.
Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar diminta segera melaporkannya melalui layanan darurat Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.
Baca Juga
Komentar