Thrifting Ilegal Terancam Punah, Pedagang Panik Akun Toko Online Diblokir Massal
Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan mengambil langkah tegas untuk menindak praktik thrifting ilegal atau penjualan pakaian bekas impor tanpa izin. Kebijakan ini mencakup sanksi denda hingga masuk daftar hitam (blacklist) bagi importir yang melanggar aturan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan, “Importir yang kedapatan memasukkan pakaian bekas secara ilegal akan dikenai sanksi administratif, termasuk blacklist agar tidak dapat melakukan aktivitas impor di masa mendatang.”
Langkah ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) yang saat ini sedang difinalisasi. Tujuannya adalah menegaskan bahwa praktik jual beli pakaian bekas impor tanpa izin merugikan negara sekaligus industri tekstil lokal.
Fenomena thrifting, baik offline maupun online, masih marak di berbagai daerah. Barang-barang bekas impor dijual di pasar tradisional maupun melalui platform e-commerce dan media sosial.
Padahal, regulasi telah melarang praktik ini. Melalui Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor, impor pakaian bekas secara ilegal jelas dilarang.
Namun kenyataannya, produk thrifting tetap membanjiri pasar dengan harga murah. Hal ini membuat produk lokal semakin sulit bersaing, dan penerimaan negara dari sektor impor berkurang.
Menteri Keuangan menilai penindakan sebelumnya belum memberikan efek signifikan. Oleh karena itu, pemerintah ingin memastikan sanksi tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga memberikan efek ekonomi positif bagi negara.
Dalam rancangan aturan baru, importir pakaian bekas ilegal akan dikenai denda administratif yang signifikan. Selain itu, mereka yang terbukti melanggar akan dimasukkan ke daftar hitam sehingga tidak dapat kembali beraktivitas impor.
“Ini menjadi peringatan keras bagi para importir dan pelaku usaha yang masih nekat memasukkan barang bekas dari luar negeri tanpa izin resmi,” tegas Purbaya.
Dampak kebijakan tegas ini sudah mulai terasa di lapangan. Akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall menayangkan video reaksi pedagang thrifting saat toko online mereka diblokir massal oleh platform e-commerce.
Dalam video itu, seorang pedagang terlihat panik saat menerima notifikasi pemblokiran akun toko. Awalnya ia mengira notifikasi tersebut terkait pesanan baru, namun ternyata pemberitahuan itu adalah akibat pelanggaran impor ilegal.
Banyak pedagang mengaku kaget dan khawatir, karena sebagian besar aktivitas penjualan mereka selama ini bergantung pada platform digital. Pemblokiran massal ini otomatis menekan volume transaksi dan pendapatan mereka.
Pemerintah berharap tindakan tegas ini tidak hanya menekan praktik ilegal, tetapi juga meningkatkan kesadaran pedagang dan masyarakat tentang pentingnya membeli produk legal.
Selain itu, langkah ini diharapkan bisa melindungi industri tekstil nasional agar lebih kompetitif, mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, dan menjaga keberlanjutan sektor manufaktur di dalam negeri.
Beberapa asosiasi pedagang sudah mulai berkoordinasi dengan pemerintah untuk memastikan bahwa usaha mereka tetap berjalan legal, misalnya dengan memasarkan produk lokal atau pakaian bekas yang diperbolehkan secara resmi.
Pak Menteri menekankan, “Kepatuhan terhadap regulasi adalah kunci agar industri lokal berkembang, dan negara bisa mendapatkan penerimaan yang seharusnya.”
Langkah ini juga menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan impor melalui sistem digital dan mekanisme e-commerce, sehingga praktik ilegal bisa diminimalkan.
Dengan adanya aturan baru, pemerintah menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan adil bagi semua pihak, baik pelaku usaha besar maupun pedagang kecil.
Baca Juga
Komentar