Terungkap! Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Selamatkan Anak Korban Penculikan, Pelaku Ditangkap di Bandung
Kabupaten Bekasi — Kerja cepat dan terukur kembali ditunjukkan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Bekasi. Melalui Unit Jatanras, polisi berhasil mengungkap kasus penculikan anak yang sempat menggemparkan warga Tambun Selatan. Seorang anak berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat, sementara pelaku berhasil diringkus hingga ke wilayah Bandung, Jawa Barat.
Kasus penculikan ini terungkap setelah laporan orang hilang masuk ke Polres Metro Bekasi pada 26 Januari 2026. Pelapor berinisial M, ibu kandung korban, melaporkan bahwa anaknya yang masih di bawah umur tidak kembali ke rumah usai diminta membeli gas LPG di warung dekat kediaman mereka di Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan.
Peristiwa penculikan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, di Jalan Pahlawan Raya Blok No.7. Awalnya tidak ada kecurigaan ketika korban berinisial M.A.A. keluar rumah untuk membeli gas. Namun hingga malam hari, korban tidak kunjung kembali.
Kepanikan keluarga semakin memuncak setelah sejumlah saksi menyampaikan bahwa korban terakhir terlihat bersama seorang pria yang mengenakan atribut ojek online dan mengendarai sepeda motor. Keterangan ini menjadi petunjuk awal bagi polisi dalam mengungkap kasus tersebut.
Dari hasil pendalaman, pelaku diketahui memaksa korban ikut dengannya dengan cara mengancam menggunakan senjata tajam jenis belati yang disimpan di dashboard sepeda motor. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan tidak berani melawan.
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan intensif. Analisa rekaman, keterangan saksi, serta pelacakan pergerakan pelaku dilakukan secara simultan.
Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Kabupaten Bandung. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengejaran lintas daerah demi menyelamatkan korban secepat mungkin.
Pada Kamis, 29 Januari 2026, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku diduga akan meninggalkan Bandung menggunakan bus antarkota. Tim kemudian melakukan penyisiran hingga ke Terminal Leuwipanjang.
Upaya pengejaran berbuah hasil. Petugas menghentikan sebuah bus antarkota jurusan Bandung–Merak di kawasan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Di dalam bus tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial M.A.R. alias L bersama korban.
Korban ditemukan dalam kondisi selamat, meski mengalami trauma akibat peristiwa penculikan tersebut. Pelaku beserta korban langsung dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk proses hukum dan pendampingan lebih lanjut.
Keberhasilan ini sekaligus mengakhiri pencarian intensif yang dilakukan selama beberapa hari oleh jajaran kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa motif penculikan dilatarbelakangi persoalan hubungan asmara. Pelaku diketahui memiliki hubungan pribadi dengan ibu korban dan melakukan penculikan dengan tujuan mengancam orang tua korban agar mau kembali menjalin hubungan dengannya.

Motif ini memperberat posisi pelaku karena menjadikan anak sebagai alat tekanan psikologis, sekaligus membahayakan keselamatan korban yang masih di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 450 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan tidak main-main, yakni maksimal 12 tahun penjara, dan dapat diperberat hingga 15 tahun karena korban merupakan anak di bawah umur.
Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan hingga ke tahap penuntutan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disambut haru oleh keluarga korban. Ibu korban menyampaikan rasa terima kasih mendalam kepada jajaran Polres Metro Bekasi yang telah bekerja tanpa lelah menyelamatkan anaknya.
“Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Polres Metro Bekasi, khususnya Sat Reskrim dan Unit Jatanras. Berkat kerja cepat dan profesional, anak saya bisa kembali dengan selamat. Kami sekeluarga sangat bersyukur,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak.
“Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak-anak. Tidak ada ruang bagi pelaku penculikan di wilayah hukum kami,” tegas Kapolres.
Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim yang diwakili Wakasat Reskrim AKP Perida, yang memastikan penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum dan mengedepankan perlindungan korban.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan keterbukaan informasi, Polres Metro Bekasi terus mengajak masyarakat memanfaatkan layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi).
Program ini menjadi ruang pengaduan langsung bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, laporan, maupun informasi terkait gangguan kamtibmas.
???? WhatsApp Bunda Kapolres Metro Bekasi: 0813-8399-0086
☎️ Call Center Polres Metro Bekasi: 110
Polisi berharap peran aktif masyarakat dapat mempercepat penanganan kasus dan mencegah terulangnya kejahatan serupa di masa mendatang.
Baca Juga
Komentar