Tagih Janji Kerja, Wanita Muda di Cikarang Malah Dianiaya, Modus Baru Penipuan Berkedok Lowongan
Pena Insight
Cikarang, 23 Juli 2025 — Seorang wanita berinisial AS (24) menjadi korban penganiayaan setelah menagih kejelasan pekerjaan yang sebelumnya dijanjikan oleh seorang pelaku yang juga sempat meminta sejumlah uang sebagai “biaya masuk kerja.” Peristiwa ini terjadi di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan saat ini telah ditangani oleh Polres Metro Bekasi.
Kepala Subbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Minggu (20/7/2025), ketika korban bersama tiga orang saksi mendatangi pelaku untuk meminta kepastian terkait pekerjaan yang dijanjikan. Janji tersebut telah disampaikan sejak bulan Juni 2024, dengan syarat korban menyetorkan sejumlah uang kepada terlapor.
Seiring berjalannya waktu, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Korban dan saksi kemudian meminta pengembalian dana, mengingat tidak adanya kejelasan mengenai posisi kerja yang telah ditawarkan. Sayangnya, permintaan itu malah berujung tindakan kekerasan terhadap korban.
“Korban dan saksi minta dibuatkan pernyataan, tetapi justru terjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka ringan,” ungkap AKBP Reonald kepada wartawan.
Tindakan tersebut diduga kuat merupakan bentuk pengalihan dari pelaku agar terhindar dari tanggung jawab. Padahal, korban hanya menuntut hak atas janji pekerjaan yang tak pernah ditepati, sekaligus mempertanyakan transparansi dana yang telah mereka serahkan.
Polres Metro Bekasi kini tengah mendalami kasus ini lebih lanjut. Pemeriksaan saksi-saksi dan proses visum telah dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan awal. Korban sendiri sudah secara resmi membuat laporan dengan nomor LP di bagian Reskrim.
Modus penipuan berkedok lowongan pekerjaan memang kerap terjadi, terutama di kawasan industri seperti Cikarang. Banyak warga yang tergiur oleh janji-janji kerja instan, namun berakhir menjadi korban penipuan hingga kekerasan fisik seperti yang dialami AS.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran kerja yang mensyaratkan pembayaran uang muka atau “biaya administrasi” yang tidak jelas legalitasnya. Validasi terhadap perusahaan pemberi kerja dan perantara kerja harus menjadi langkah awal sebelum menyerahkan uang atau data pribadi.
Kasus ini menambah daftar panjang tindak pidana yang bermula dari ketidakjelasan janji pekerjaan. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang, guna menjamin keamanan sosial di wilayah padat tenaga kerja seperti Bekasi.
Baca Juga
Komentar