Surya Darmadi Siap Hibahkan Aset Sawit Rp10 Triliun ke Danantara untuk Bayar Utang Negara
Jakarta - Pengusaha sawit Surya Darmadi, pemilik Duta Palma Group, dikabarkan berniat menghibahkan aset perkebunan kelapa sawit dan pabrik miliknya di Kalimantan Barat kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Nilai total aset yang akan dihibahkan mencapai sekitar Rp10 triliun.
Kuasa hukum Surya Darmadi, Handika Honggowongso, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab kliennya untuk menyelesaikan kewajiban keuangan kepada negara usai divonis dalam kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di Indragiri Hulu, Riau.
“Aset kebun plus pabrik kelapa sawit yang dihibahkan berada di Kalimantan Barat, dengan nilai bersih sekitar Rp10 triliun. Tujuan dari hibah ini adalah untuk membayar utang negara,” ujar Handika dalam keterangannya, Minggu (12/10/2025).
Menurut Handika, hibah ini sekaligus menjadi bentuk kontribusi nyata terhadap upaya pemerintah dalam mengoptimalkan aset nasional. Ia menyebut bahwa Danantara merupakan lembaga yang tepat karena memiliki mandat untuk mengelola aset strategis negara secara profesional dan transparan.
“Klien kami ingin membantu negara dengan menyerahkan aset yang masih produktif, agar bisa dikelola oleh lembaga yang kompeten. Semoga langkah ini menjadi contoh positif bagi penyelesaian aset-aset serupa di masa depan,” lanjutnya.
Selain itu, Handika juga meminta agar pemerintah memperlakukan lahan-lahan Duta Palma yang belum memiliki Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan atau Hak Guna Usaha (HGU) sesuai mekanisme administratif berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kalau untuk kebun-kebun Duta Palma yang belum ada SK pelepasan dan HGU-nya, mohon perlakuannya disamakan dengan yang lain. Jadi penyelesaian melalui UU Cipta Kerja — bayar denda, bayar dana revitalisasi lahan — bukan lewat jalur Tipikor,” tegas Handika.
Ia menilai penggunaan jalur tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Surya Darmadi bersifat diskriminatif karena banyak kasus serupa diselesaikan secara administratif tanpa proses hukum pidana. “Yang lain pakai UU Cipta Kerja, selesai sudah. Kenapa khusus Duta Palma lewat jalur Tipikor?” ujarnya.
Diketahui, Surya Darmadi sebelumnya dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh pengadilan dan diwajibkan membayar uang pengganti dalam jumlah triliunan rupiah. Ia dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan korupsi dalam kasus alih fungsi lahan sawit di Riau.
Sementara itu, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara merupakan lembaga yang baru dibentuk pemerintah untuk mengelola aset strategis negara, termasuk hasil sitaan, hibah, atau pengalihan aset dari perkara hukum. Lembaga ini diharapkan menjadi motor penggerak baru dalam optimalisasi aset negara.
Jika hibah tersebut disetujui pemerintah, aset senilai Rp10 triliun milik Surya Darmadi akan menjadi bagian dari portofolio Danantara dan berpotensi menjadi salah satu hibah aset terbesar yang pernah diterima negara dari pihak swasta
Baca Juga
Komentar