Skandal Bansos dan Judi Online, Pemerintah Diminta Tak Hanya Blokir Rekening
Pena Insight
Jakarta, 12 Juli 2025 — Temuan PPATK soal 571 ribu rekening penerima bansos terlibat judi online menuai desakan penegakan hukum lebih tegas dan investigasi menyeluruh.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mengejutkan: sebanyak 571 ribu rekening penerima bantuan sosial (bansos) diduga aktif terlibat dalam transaksi judi online (judol). Tak hanya itu, PPATK juga menemukan indikasi sekitar 100 rekening lainnya terhubung dengan pendanaan terorisme.
Menanggapi temuan tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan segan mencabut status penerima bansos apabila terbukti dana bantuan digunakan untuk berjudi. Pemerintah diklaim tengah menyusun kerangka kebijakan yang memungkinkan pemberian sanksi administratif hingga pemblokiran akses bansos.
Namun, sikap pemerintah ini dinilai tidak cukup progresif. Anggota Komisi III DPR RI, Martin Daniel Tumbelaka, menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukan solusi final. Negara, menurutnya, harus turun langsung melalui investigasi menyeluruh terhadap sindikat judi online yang memanfaatkan bansos sebagai saluran pencucian uang.
Martin menambahkan bahwa penelusuran dana harus dilakukan hingga ke jaringan pelaku dan penyedia layanan judol, bukan hanya pada pemilik rekening. Ia menyebut pentingnya keterlibatan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, dalam mengusut aliran transaksi yang mencurigakan.
Yang tak kalah mengkhawatirkan, temuan PPATK juga menyebut adanya indikasi pendanaan terorisme melalui rekening bansos. Meskipun jumlahnya tidak besar, yaitu sekitar 100 rekening, namun keterkaitannya dengan jaringan radikal menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan nasional.
Kasus ini menyoroti kelemahan dalam sistem verifikasi dan pengawasan distribusi bansos. Banyak pihak mempertanyakan akurasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang digunakan sebagai basis penyaluran bansos, serta efektivitas pengawasan transaksi perbankan penerima bantuan.
Pakar keuangan publik dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Rian Maulana, menilai bahwa negara dirugikan dua kali: pertama, karena dana bansos tidak tepat sasaran; kedua, karena uang itu diputar di ekonomi ilegal seperti judi online yang tidak dikenai pajak dan berpotensi mendanai aktivitas terlarang.
Sebagai langkah korektif, pemerintah diminta segera membangun sistem deteksi dini transaksi bansos berbasis integrasi data antara Kemensos, OJK, perbankan, dan PPATK. Dengan cara ini, transaksi mencurigakan dapat segera diidentifikasi dan ditindak sebelum merugikan lebih jauh.
Berbagai elemen masyarakat sipil menyarankan bahwa sanksi administratif semata tidak cukup. Pemerintah perlu melibatkan pendekatan penegakan hukum yang serius, transparansi anggaran, dan reformasi sistem bansos sebagai satu kesatuan kebijakan yang menyeluruh dalam menangani skandal ini.
Baca Juga
Komentar