Siber Bareskrim Polri Bekukan dan Sita Rp154 Miliar Dana Judi Online
Pena Insight
Jakarta, 26 Agustus 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmen nyata dalam upaya memberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat. Melalui langkah tegas dan terukur, aparat berhasil membekukan serta menyita dana senilai Rp154,3 miliar yang diduga kuat berasal dari aktivitas ilegal tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Data yang dikirimkan melalui Laporan Hasil Analisis (LHA) menjadi dasar penyidikan lebih lanjut oleh tim Siber Polri. Dari hasil investigasi, sebanyak 576 rekening berhasil dibekukan dengan nilai Rp63,7 miliar, sementara 235 rekening lainnya disita dengan total Rp90,6 miliar.
Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, KBP Ferdy Saragih, menyatakan bahwa tindakan ini sejalan dengan ketentuan hukum. “Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya.
Ferdy menegaskan bahwa pembekuan dan penyitaan tersebut bukanlah akhir dari proses. Polri berkomitmen melanjutkan penindakan hingga ke akar permasalahan, termasuk mengejar pelaku dan jaringan yang terlibat. “Ini adalah bentuk konsistensi Polri dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tambahnya.
Sinergi antara Polri dan PPATK dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam memutus aliran dana haram. Kolaborasi ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dalam mencegah praktik serupa kembali terjadi. Dengan langkah ini, Polri berharap dapat menutup celah peredaran uang yang mengalir dari aktivitas perjudian online ke masyarakat.
Selain membekukan dan menyita rekening, Polri juga tengah memetakan pola transaksi yang dilakukan para pelaku. Analisis mendalam akan membantu aparat dalam menemukan alur distribusi dana, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat di balik jaringan judi online tersebut.
Polri menilai pemberantasan judi online tidak bisa dilakukan sendiri. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan laporan dan dukungan informasi sangat penting. Dengan partisipasi publik, proses pencegahan akan semakin kuat, dan ruang digital Indonesia dapat terjaga lebih sehat.
Dittipidsiber Bareskrim Polri berencana menggelar konferensi pers dalam waktu dekat untuk menyampaikan hasil detail dari penindakan ini. Langkah ini juga akan mengedukasi publik mengenai bahaya perjudian online, baik dari sisi sosial maupun hukum.
Keberhasilan ini sekaligus menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menekan dampak negatif judi online terhadap generasi muda dan stabilitas ekonomi masyarakat. Judi online bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap ketahanan keluarga dan nilai moral bangsa.
Dengan adanya penindakan berkelanjutan, Polri menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi praktik perjudian online di Indonesia. Aparat akan terus bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memastikan ruang digital menjadi lingkungan yang aman, sehat, dan produktif.
Baca Juga
Komentar