Setya Novanto Bebas Bersyarat, Jejak Skandal e-KTP Kembali Disorot
Pena Insight
Bandung, 19 Agustus 2025 – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Kebebasan ini diberikan setelah ia menerima total remisi selama 28 bulan 15 hari selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, menyatakan bahwa pembebasan bersyarat Setya Novanto telah memenuhi syarat administratif dan substantif. “Itu 28 bulan 15 hari,” ujarnya di Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Meski bebas bersyarat, Setya Novanto masih diwajibkan lapor rutin hingga April 2029. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali, menegaskan bahwa Setya tetap dalam masa pengawasan. “Bebas bersyarat masih ada kewajiban lapor setiap bulan sampai dengan masa percobaan berakhir tahun 2029,” ujarnya.
Skandal korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto merupakan salah satu kasus mega korupsi terbesar di Indonesia. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun. Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha, menilai perjalanan hukum Setya penuh dinamika. “Ada remisi berulang, putusan PK yang mengurangi hukuman, hingga akhirnya berujung pada pembebasan bersyarat,” katanya.
Kasus ini mencuat pada 2017 saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya sebagai tersangka. Namun, status itu sempat gugur setelah ia menang praperadilan pada 29 September 2017. KPK kemudian menetapkannya kembali sebagai tersangka pada 10 November 2017.
Upaya penjemputan paksa di rumah Setya pada 15 November 2017 gagal, sehingga ia masuk daftar pencarian orang (DPO). Sehari berselang, publik dikejutkan dengan kabar kecelakaan mobil Setya di kawasan Permata Hijau, Jakarta Barat. Peristiwa itu memicu fenomena viral dengan tagar #SaveTiangListrik di media sosial, menyusul klaim bahwa mobil yang ditumpangi Setya menabrak tiang listrik, dan KPK akhirnya menahan Setya Novanto pada 17 November 2017.
Dalam persidangan, jaksa menuntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pada 24 April 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.
Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi 12,5 tahun setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) pada 4 Juni 2025. Selain itu, Setya diwajibkan membayar denda Rp 500 juta serta uang pengganti Rp 49 miliar.
Dengan status bebas bersyarat, Setya Novanto masih memiliki sejumlah kewajiban hukum hingga masa percobaannya berakhir. Publik pun menanti apakah mantan politisi senior Partai Golkar ini akan kembali ke ranah politik, atau memilih hidup tenang di luar sorotan publik.
Baca Juga
Komentar