Sekretaris DPRD Kota Bekasi Lia Erliani Tanggapi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Tegaskan Tak Ada Klaim Pribadi
Kota Bekasi — Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, memberikan klarifikasi atas dugaan laporan pelanggaran hak cipta yang menyeret namanya. Ia menegaskan bahwa proyek perubahan yang disusunnya merupakan bagian dari tugas kedinasan dalam rangka pendidikan dan tidak pernah mengklaim karya pihak lain sebagai milik pribadi.
Lia menjelaskan, proyek perubahan tersebut disusun sebagai salah satu syarat dalam pendidikan dan pelatihan kepemimpinan (PKN II). Dalam prosesnya, ia mengaku mendapat surat perintah resmi dari Wali Kota Bekasi untuk menyusun proyek yang mendukung tugas dan fungsi Sekretariat DPRD.
“Proyek perubahan saya berjudul strategi fasilitasi pokok-pokok pikiran DPRD. Output-nya berupa strategi, bukan peluncuran aplikasi,” ujarnya saat memberikan keterangan.
Ia membantah tudingan bahwa dirinya mencatut atau memplagiat karya tertentu. Menurutnya, dalam dokumen proyek perubahan tersebut tidak ada klaim bahwa seluruh materi merupakan hasil karya pribadi.
Lia mengakui di dalam paparan proyek terdapat potret sampul manual book tahun 2024–2025. Namun, ia menilai dokumen tersebut merupakan bagian dari kerja tim efektif yang dibentuk secara resmi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bekasi.
“Tim efektif itu bagian dari institusi. Saya menganggap itu karya tim sebagai bagian dari ASN Kota Bekasi,” katanya.
Terkait daftar pustaka yang dipersoalkan, Lia menyebut bahwa materi yang dimasukkan berupa gambar atau foto, bukan perangkat lunak (software). Ia juga telah melampirkan keputusan Sekretaris DPRD mengenai pembentukan tim efektif dalam dokumen proyek tersebut.
Ia menegaskan tidak pernah menerima atau menguasai software apa pun. Materi yang diterimanya dari tim efektif hanya berupa manual book dalam bentuk fisik dan foto dokumentasi.
“Saya tidak mengambil dari siapa pun. Manual book itu diserahkan oleh tim efektif dan kemudian diambil kembali,” jelasnya.
Menurut Lia, manual book tersebut hingga kini belum pernah diimplementasikan ataupun diluncurkan sebagai aplikasi resmi. Ia menekankan bahwa setiap rencana implementasi tetap harus melalui persetujuan pimpinan DPRD.
“Selama belum ada persetujuan, tentu tidak bisa di-launching,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa dalam presentasi di hadapan dewan penguji, fokus utama yang disampaikan adalah strategi fasilitasi pelaksanaan pokok-pokok pikiran DPRD, bukan pengenalan atau peluncuran sistem aplikasi tertentu.
Menanggapi dugaan pelanggaran hak cipta tersebut, Lia menyatakan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi baik secara pribadi maupun kelembagaan. Ia mengakui pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan materi pendukung dalam dokumen resmi.
“Ini menjadi pelajaran berharga bagi saya dan institusi agar ke depan lebih cermat,” katanya.
Isu dugaan pelanggaran hak cipta ini mencuat setelah adanya laporan yang mempertanyakan penggunaan materi dalam proyek perubahan tersebut. Namun hingga kini belum ada putusan hukum terkait tudingan tersebut.
DPRD Kota Bekasi sendiri belum memberikan keterangan tambahan terkait tindak lanjut laporan dimaksud. Sementara itu, Lia memastikan siap mengikuti proses klarifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dokumen kedinasan dan tata kelola administrasi di lingkungan pemerintahan daerah. Transparansi dan verifikasi dokumen diharapkan menjadi langkah penting untuk mencegah polemik serupa di masa mendatang. (Adv)
Baca Juga
Komentar