Satresnarkoba Polres Metro Jakpus Gagalkan 12 Kg Sabu Jaringan Aceh Malaysia di Tol Cikampek
Jakarta Pusat — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat kembali mencetak prestasi gemilang. Sebanyak 12 kilogram sabu-sabu jaringan Aceh–Malaysia berhasil digagalkan peredarannya dalam operasi penangkapan di Jalan Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, pada Kamis malam (2/10/2025).
Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi dalam jeriken plastik dan ditutupi muatan buah jeruk di bagian belakang truk pengangkut logistik dari Medan menuju Semarang.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cermat tim di lapangan yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya distribusi sabu lintas provinsi.

“Tim kami sudah membuntuti kendaraan sejak melintasi wilayah Bekasi. Saat kendaraan berada di KM 31 Tol Cikampek, kami lakukan penyergapan dan pemeriksaan menyeluruh,” ujar Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025).
Dalam operasi itu, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial AG (30, warga Kendal), K (39, warga Jepara), dan DD (38, warga Demak). Ketiganya ditangkap di lokasi bersama truk Mitsubishi Colt Diesel warna ungu yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Menurut Susatyo, jaringan ini beroperasi terstruktur dengan memanfaatkan jalur darat sebagai moda pengiriman utama. Barang haram itu diduga kuat berasal dari luar negeri melalui jalur perbatasan Aceh–Malaysia.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menuturkan bahwa ketiga tersangka merupakan kurir profesional yang telah empat kali melakukan pengiriman dalam jaringan yang sama.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui ini adalah pengiriman keempat. Sebelumnya mereka berhasil lolos dengan modus serupa, menggunakan truk berisi muatan buah untuk menutupi narkoba,” kata Wisnu.
Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan secara mendalam dengan dukungan teknologi digital dan pelacakan komunikasi. Polisi memastikan jaringan ini memiliki peran penting dalam rantai distribusi narkoba lintas provinsi.
Sementara itu, Kanit III Satresnarkoba IPTU Ricardho P. Siahaan menambahkan, pengungkapan ini dilakukan di tengah kesibukan petugas yang juga sedang melaksanakan pengamanan aksi unjuk rasa di Jakarta.
“Informasi masuk secara cepat dan kami langsung bergerak. Dalam waktu kurang dari dua jam, tim berhasil menghentikan truk dan menemukan barang bukti sabu,” jelas Ricardho.
Berdasarkan hasil interogasi, para tersangka mengaku menerima sabu dari dua orang tidak dikenal di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara. Barang itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial NA di Rest Area KM 57 Tol Cikampek, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari perhitungan sementara, nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp12 miliar. Polisi memperkirakan jumlah sabu tersebut dapat merusak masa depan sekitar 150.000 jiwa generasi muda, apabila berhasil beredar di masyarakat.
“Dengan pengungkapan ini, kita tidak hanya menggagalkan transaksi miliaran rupiah, tetapi juga menyelamatkan ribuan nyawa dari dampak narkoba,” tegas Susatyo.
Saat ini, ketiga tersangka mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat dan masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengembangkan jaringan pemasok di atasnya.

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Polisi juga memastikan akan terus memperkuat patroli dan pengawasan di jalur darat, laut, dan udara untuk menutup ruang gerak sindikat narkoba lintas daerah dan lintas negara.
“Jangan pernah beri ruang sedikit pun bagi jaringan narkoba. Kita harus lawan bersama,” pungkas Kapolres Susatyo.
Baca Juga
Komentar