Satgas Pangan Sidak Pasar Cipinang: Bongkar Dugaan Beras Oplosan, Penegakan Hukum Jadi Prioritas
Pena Insight
Jakarta, 25 Juli 2025 — Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat atas isu beras oplosan, Satgas Pangan Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Jakarta Timur. Sidak ini dipimpin oleh Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muhammad Ardila Amry, didampingi tim dari Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Provinsi DKI Jakarta.
Dalam sidak tersebut, tim menyambangi tiga toko yang menjual beras premium. Mereka memeriksa stok ketersediaan beras, meninjau kesesuaian harga dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), serta mengambil sejumlah sampel beras untuk diuji kualitasnya di laboratorium. HET beras premium di wilayah DKI Jakarta saat ini ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram.
“Kami hadir untuk memastikan ketersediaan beras tetap aman dan harganya sesuai aturan. Selain itu, kami juga mengambil sampel untuk memastikan kualitas beras sesuai standar,” ujar AKBP Ardila kepada media di lokasi.
Tak hanya itu, Satgas juga membeli beberapa merek beras yang diduga tidak sesuai mutu untuk uji laboratorium. Ardila menegaskan, bila dari hasil pengujian ditemukan pelanggaran atau indikasi unsur pidana, proses hukum akan segera dijalankan.
“Apabila hasil pengujian menemukan adanya unsur tindak pidana, kami akan tindak secara tegas sesuai hukum. Ini demi menjaga kepercayaan publik dan perlindungan konsumen,” tegasnya.
Sidak ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat yang dilakukan aparat terhadap isu beras oplosan yang sempat mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan kasus ini ke tahap penyidikan. Dari hasil investigasi awal, lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan besar diduga tidak memenuhi standar mutu pangan.
Adapun ketiga produsen yang sedang diselidiki adalah PT Padi Indonesia Maju (merek Sania), PT Food Station (Sentra Ramos Biru, Merah, dan Pulen), serta Toko Sentra Raya (merek Jelita dan Anak Kembar). Meskipun belum ada penetapan tersangka, penyidik mengindikasikan kemungkinan adanya penetapan tersangka individu maupun korporasi dalam waktu dekat.

Dalam kesempatan yang sama, AKBP Ardila mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi isu-isu liar di media sosial dan tetap selektif dalam membeli kebutuhan pokok, terutama beras. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan harga tidak wajar atau dugaan beras oplosan.
“Kami harap masyarakat tidak panik, tetap bijak dalam membeli beras. Jika ada dugaan beras oplosan atau penyimpangan harga, segera laporkan ke pihak berwenang,” imbaunya.
Kepada pelaku usaha, Ardila mengingatkan untuk tidak bermain-main dengan kualitas pangan. Manipulasi seperti pengoplosan atau pemalsuan label kemasan demi keuntungan pribadi dapat dikenai sanksi hukum berat.
“Kami tegaskan, jangan coba-coba merugikan konsumen dengan beras oplosan. Jika terbukti, kami akan bertindak tegas. Jangan jadikan pangan sebagai ladang kejahatan,” pungkas Ardila.
Langkah tegas Satgas Pangan ini menjadi peringatan penting bagi seluruh pelaku rantai distribusi pangan agar menjalankan usahanya secara bertanggung jawab. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan diharapkan mampu menjaga kestabilan pasar dan menjamin keamanan pangan bagi masyarakat Indonesia.
Baca Juga
Komentar