Rotasi Mutasi Pemkot Bekasi, Eks Jaksa Duduki Pos Strategis Kabag Hukum
KOTA BEKASI — Pemerintah Kota Bekasi kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat struktural sebagai bagian dari penguatan tata kelola birokrasi. Langkah ini menjadi sorotan setelah Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melantik seorang pejabat berlatar belakang Kejaksaan untuk menduduki posisi strategis Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bekasi.
Pelantikan pejabat eselon III dan IV tersebut digelar di Aula H. Nonon Sonthanie, Kompleks Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (6/2/2026). Dalam agenda resmi itu, Bayu Budi Pramono diperkenalkan sebagai Kepala Bagian Hukum Pemkot Bekasi. Bayu sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) pada Kejaksaan Negeri Katingan, Kalimantan Tengah.
Penunjukan Bayu sekaligus menandai masuknya unsur Korps Adhyaksa ke dalam struktur birokrasi Pemerintah Kota Bekasi. Ia menggantikan Dyah Kusumo Winahyu yang kini mendapat amanah baru sebagai Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi.
Langkah tersebut dinilai sebagai kebijakan tak lazim dalam pola mutasi ASN daerah, mengingat posisi Kepala Bagian Hukum umumnya diisi oleh pejabat karier internal pemerintah daerah. Namun, Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kebutuhan organisasi dan tantangan pemerintahan yang semakin kompleks.
“Banyak kebijakan strategis dan kegiatan administrasi yang harus dikawal secara ketat. Ke depan, Pemkot Bekasi membutuhkan terobosan agar setiap proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Tri Adhianto kepada wartawan usai pelantikan.
Penguatan Legalitas Kebijakan Daerah
Tri menjelaskan bahwa keberadaan pejabat dengan latar belakang kejaksaan diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan hukum, khususnya dalam aspek perdata dan tata usaha negara. Selama ini, Bagian Hukum memiliki peran sentral dalam penyusunan regulasi daerah, pendampingan hukum, serta pengawalan kebijakan strategis pemerintah kota.
Menurut Tri, dinamika pembangunan perkotaan, percepatan proyek infrastruktur, hingga pengelolaan anggaran membutuhkan kepastian hukum yang kuat agar tidak menimbulkan risiko hukum bagi penyelenggara pemerintahan.
“Kami melihat pentingnya pengawalan administrasi yang lebih kuat. Karena itu, kami meminta bantuan kepada Jaksa Agung agar diberikan kesempatan menarik staf dari Kejaksaan untuk membantu membenahi sistem birokrasi di Kota Bekasi,” kata Tri.
Ia menambahkan, penguatan fungsi hukum bukan hanya bertujuan melindungi pemerintah daerah, tetapi juga memastikan seluruh kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian dari Penyegaran Organisasi
Selain pengangkatan Kepala Bagian Hukum, rotasi dan mutasi kali ini juga mencakup puluhan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkot Bekasi. Langkah tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, mempercepat ritme kerja organisasi, serta menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Tri menegaskan bahwa mutasi bukan sekadar pergantian posisi, melainkan bagian dari manajemen sumber daya manusia aparatur yang berbasis kebutuhan organisasi dan kinerja.
“Mutasi dan promosi adalah hal biasa dalam birokrasi. Yang terpenting, setiap pejabat yang dilantik mampu langsung bekerja dan beradaptasi dengan tantangan di unit kerja masing-masing,” ujarnya.
Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Pemkot Bekasi juga mendorong pola pengembangan karier ASN berbasis prestasi dan kompetensi. ASN yang memiliki rekam jejak kinerja baik serta prestasi di tingkat daerah maupun provinsi disebut akan mendapat ruang promosi yang lebih terbuka.
Dengan latar belakang sebagai jaksa bidang perdata dan tata usaha negara, Bayu Budi Pramono diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko hukum, khususnya dalam penyusunan peraturan wali kota, perjanjian kerja sama, hingga pendampingan hukum bagi organisasi perangkat daerah (OPD).
Di sisi lain, langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pengambilan kebijakan di lingkungan Pemkot Bekasi, terutama dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program strategis.
Harapan pada Kinerja Pasca Pelantikan
Pelantikan pejabat baru menjadi titik awal, bukan akhir dari proses pembenahan birokrasi. Wali Kota Bekasi menekankan bahwa seluruh pejabat yang dilantik harus mampu menjawab ekspektasi masyarakat yang semakin tinggi terhadap kualitas pelayanan publik.
“Masyarakat hari ini ingin pelayanan yang cepat, mudah, dan pasti. Birokrasi tidak boleh berjalan di tempat. Kita harus berlari mengikuti perubahan,” kata Tri.
Ia berharap, dengan komposisi pejabat yang diperkuat dari sisi kompetensi dan pengalaman, roda pemerintahan Kota Bekasi dapat berjalan lebih efektif, responsif, dan minim persoalan hukum.
Rotasi dan mutasi kali ini sekaligus menjadi penegasan arah kebijakan Pemkot Bekasi dalam membangun birokrasi yang adaptif, profesional, dan berorientasi pada hasil. Publik kini menanti, sejauh mana langkah tidak biasa ini mampu menghadirkan perubahan nyata dalam tata kelola pemerintahan Kota Bekasi.
Baca Juga
Komentar