Respons Cepat Kakorlantas, Penggunaan Sirene dan Strobo Dievaluasi Total
JAKARTA – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, merespons cepat keresahan publik terkait penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalan pejabat negara.
Keluhan masyarakat yang viral dengan sebutan “Stop Tot... Tot... Wuk... Wuk” menjadi perhatian serius Polri. Banyak warga menilai penggunaan sirene yang berlebihan mengganggu kenyamanan, terutama saat kemacetan atau waktu ibadah.
“Terima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindaklanjuti. Untuk sementara, mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” kata Irjen Agus, Sabtu (21/9/2025).
Sebagai langkah konkret, Kakorlantas memutuskan membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan operasional. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh untuk menentukan kapan dan pada kondisi apa sirene boleh digunakan.
“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan,” ujar Agus.
Langkah ini disambut baik masyarakat yang selama ini merasa terganggu dengan suara sirene saat jam sibuk. Bahkan, aturan baru menegaskan larangan penggunaan sirene pada waktu tertentu seperti sore, malam hari, dan saat azan berkumandang.
“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene,” tegasnya.
Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada situasi yang benar-benar mendesak, misalnya keadaan darurat atau untuk kepentingan pengawalan prioritas tinggi.
“Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelasnya.
Pengawalan kendaraan pejabat negara tetap akan dilakukan, namun dengan skala prioritas yang lebih ketat. Irjen Agus meminta jajaran kepolisian mendahulukan pengawalan bagi pejabat negara dengan level tertentu seperti gubernur atau kepala pemerintahan daerah.
“Pengawalan lantas di kementerian/lembaga pemerintah daerah dan instansi untuk di skala prioritas dahulu,” tegasnya.
Untuk pengawalan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau tokoh adat, Kakorlantas meminta agar setiap pelaksanaan dilaporkan kepada kapolda setempat sebagai bahan monitoring pimpinan.
Arahan ini juga menandai upaya Polantas meninggalkan “wajah lama” yang dianggap kaku dan kurang humanis. Irjen Agus menekankan pentingnya pendekatan persuasif dan ramah dalam setiap pelayanan.
“Saat pengawalan lalu lintas agar melaksanakan atau mengedepankan kamseltibcarlantas secara menyeluruh. Wajah Polantas yang lama agar ditinggalkan, kita harus humanis,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan Kapolri melalui konsep Beyond Trust Presisi harus dijalankan dengan serius, termasuk dalam pelayanan pengawalan.
“Kita harus bisa membesarkan organisasi Polantas dari tugas-tugas yang telah dilaksanakan. Dalam hal ini, salah satunya melalui peran pengawalan lalu lintas,” kata Agus.
Kakorlantas juga memahami dilema yang dihadapi petugas di lapangan. Di satu sisi, mereka harus melancarkan arus lalu lintas untuk pejabat yang dikawal, namun di sisi lain harus menjaga simpati masyarakat.
“Saat posisi padat arus lalu lintas kita harus melancarkan lalu lintas terhadap yang kita kawal, tetapi di sisi lain orang tidak akan suka dengan kita, sehingga orang akan komplain. Karena itu perlu keseimbangan,” pungkasnya.
Dengan langkah evaluasi ini, diharapkan pelayanan pengawalan lalu lintas menjadi lebih profesional, humanis, dan sesuai kebutuhan, sekaligus mengurangi gesekan antara masyarakat dan aparat di jalan.
Baca Juga
Komentar