Putusan MK Perkuat Hak Masyarakat Hutan, DPR: Negara Harus Hadir Seimbangkan Ekologi dan Sosial
Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181/PUU-XXII/2024 yang memberikan ruang bagi masyarakat yang hidup di kawasan hutan untuk berkebun tanpa izin komersial menuai tanggapan positif dari kalangan legislatif.
Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menilai putusan tersebut merupakan bentuk nyata keberpihakan negara terhadap masyarakat lokal dan adat yang menggantungkan hidupnya dari hasil hutan. Ia menyebut, keputusan MK itu justru memperkuat amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H).
“Putusan MK ini pada dasarnya sejalan dengan roh UU 18/2013. Undang-undang itu sudah mengatur perlindungan terhadap masyarakat adat dan masyarakat lokal di kawasan hutan,” ujar Firman dalam keterangannya, Sabtu (18/10/2025).
Menurut Firman, sejak awal UU P3H telah menempatkan masyarakat sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai pelaku pelanggaran. Masyarakat di sekitar hutan, kata dia, memiliki hak fundamental untuk memanfaatkan dan mengelola hasil hutan secara lestari demi keberlangsungan hidupnya.
Ia menjelaskan, hak tersebut mencakup pengelolaan hasil hutan non-kayu, jasa lingkungan, serta partisipasi dalam menjaga kelestarian hutan. “Tanpa adanya putusan MK pun, masyarakat sebenarnya sudah dilindungi dalam kerangka hukum nasional,” katanya.
Firman menilai, substansi dari putusan MK Nomor 181/PUU-XXII/2024 sesungguhnya mempertegas pengecualian bagi masyarakat adat yang melakukan aktivitas non-komersial di kawasan hutan. Hal ini, lanjut dia, penting untuk memastikan keadilan sosial tetap berjalan seiring dengan upaya pelestarian lingkungan.
“Negara harus hadir menyeimbangkan dua hal penting: keadilan bagi masyarakat dan keberlanjutan ekosistem hutan,” tegasnya.
Mantan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu juga menyoroti pentingnya pengawasan lapangan. Menurutnya, meskipun masyarakat diberikan ruang, namun aktivitas di hutan tetap perlu dikontrol agar tidak menimbulkan kerusakan ekologis.
“Pemerintah dan aparat kehutanan harus memastikan kegiatan berkebun di hutan tidak merusak ekosistem. Prinsip tanggung jawab lingkungan harus dijaga,” ujarnya.
Firman juga menyinggung soal perhutanan sosial yang kini diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ia menyebut regulasi tersebut memberikan peluang legal bagi masyarakat untuk mengelola hutan secara produktif dan berkelanjutan.
“UU Cipta Kerja justru memperkuat hak akses masyarakat terhadap lahan hutan. Ini bukti bahwa negara berpihak pada rakyat kecil, tanpa mengabaikan aspek konservasi,” tambahnya.
Meski demikian, Firman menyampaikan kritik terhadap maraknya judicial review (uji materi) yang diajukan ke MK. Menurutnya, fenomena tersebut sering kali dilakukan tanpa pemahaman komprehensif terhadap substansi undang-undang.
“Banyak pihak sekarang lebih mencari sorotan publik ketimbang membaca isi undang-undang secara utuh. Tren judicial review ini sebaiknya diarahkan untuk memperkuat kepentingan rakyat, bukan kepentingan politik,” ucapnya.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa setiap upaya hukum semestinya berorientasi pada keseimbangan antara hak rakyat dan perlindungan sumber daya alam. Ia mengingatkan bahwa membaca hukum tidak bisa sepotong-potong, melainkan harus menyeluruh dan berbasis konteks sosial.
“Kita harus jujur pada tujuan utama: menjaga keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kelestarian hutan Indonesia,” tegasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas UU Nomor 18 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan UU 6 Tahun 2023 yang diajukan lembaga Sawit Watch.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan Pasal 17 ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 angka 5 UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.”
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 110B ayat (1) dalam Pasal 37 angka 20 UU 6/2023 tidak mengikat sepanjang tidak dimaknai pengecualian bagi masyarakat adat yang hidup di kawasan hutan secara turun-temurun dan melakukan kegiatan non-komersial.
Hakim konstitusi Prof. Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menegaskan bahwa masyarakat yang hidup di sekitar hutan paling sedikit lima tahun secara terus-menerus berhak memanfaatkan lahan hingga lima hektar untuk kebutuhan dasar tanpa sanksi pidana maupun administrasi.
“Pengecualian ini merupakan bentuk keberpihakan negara kepada masyarakat yang tinggal di hutan, selama tidak dimaksudkan untuk kepentingan komersial,” ujar Enny dalam pembacaan putusan.
Putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam pengakuan hak masyarakat adat dan lokal atas ruang hidup di kawasan hutan. Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti dengan kebijakan turunan yang lebih adaptif terhadap realitas sosial di lapangan.
Baca Juga
Komentar