Polsek Ciputat Timur Bongkar Peredaran Obat Keras Tanpa Izin, Ribuan Butir Diamankan
Pena Insight
Tangsel – Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil membongkar praktik peredaran obat keras tanpa izin edar di kawasan Gg. H. Saodah, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, S.H., M.H., menyampaikan penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Edi Purwanto, S.H., M.H., bersama Panit 1 Ipda Dedi Winra Z. Manurung dan anggota Unit Reskrim.
“Dari hasil penggerebekan, kami mengamankan tiga orang pelaku berikut ribuan butir obat keras berbagai jenis yang dijual tanpa izin,” ujar Bambang.
Ketiga pelaku berinisial RK (33), SPU (21), dan FY (22). Mereka diketahui memperjualbelikan obat keras daftar G melalui media sosial, dengan sistem pengantaran langsung (COD) maupun jasa ekspedisi.

???? Barang Bukti yang Diamankan:
-
2.600 butir Trihexyphenidyl
-
4.700 butir Tramadol
-
5.315 butir Hexymer
-
746 butir Yarindu
-
4 unit handphone
-
1 printer label
-
Puluhan kardus kemasan & plastik pembungkus
-
Koper dan tas ransel berisi obat
-
Uang tunai Rp2,38 juta hasil penjualan
-
Kartu identitas, ATM, dan buku catatan transaksi
Menurut polisi, obat-obatan tersebut dijual tanpa izin edar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, maupun mutu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan di kawasan Rengas. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah menyiapkan obat untuk dipasarkan.
Saat ini, ketiga pelaku ditahan di Polsek Ciputat Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kasus ini akan kami kembangkan lebih lanjut, termasuk jaringan distribusi obat ilegal yang melibatkan para tersangka,” tegas Kompol Bambang.
Polisi juga berkoordinasi dengan BPOM untuk pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti yang disita.
Baca Juga
Komentar