Polsek Bekasi Selatan Tangkap Pelaku Penipuan Bermodus Tawari Kerja, Dua Motor Disita
KOTA BEKASI – Polsek Bekasi Selatan kembali mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang sempat viral dan dikira sebagai aksi begal di media sosial. Penyelidikan cepat Unit Reskrim memastikan bahwa peristiwa tersebut bukan pembegalan, melainkan modus penipuan dengan iming-iming pekerjaan.
Informasi itu menguat setelah polisi menelusuri laporan warga dan kecocokan ciri-ciri pelaku yang terekam dalam sejumlah unggahan. Dari pendalaman tersebut, polisi menemukan pola yang mengarah pada tindak pidana penipuan terencana.
Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan kemudian bergerak cepat dan mengamankan seorang pelaku pada Jumat, 7 November 2025. Pelaku ditangkap setelah melakukan aksinya di dua lokasi berbeda di Pondok Pekayon Indah dan Jakasetia.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dr. Dedi Herdiana, S.H., M.H., menjelaskan dalam konferensi pers bahwa pelaku mengawali aksinya dengan berkenalan melalui aplikasi Tantan. Perkenalan itu kemudian berlanjut ke WhatsApp, tempat pelaku menawarkan pekerjaan palsu kepada calon korbannya.
“Pelaku menjanjikan pekerjaan dan membuat korban percaya. Ketika bertemu, pelaku mengajak korban ke wilayah Galaxy dengan alasan ingin menukar kendaraan,” ujar Kapolsek.
Setibanya di lokasi, korban diminta turun untuk mengecek sesuatu. Pada momen itulah pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban. Korban yang panik kemudian melapor ke Polsek Bekasi Selatan.
Kanit Reskrim AKP Ompi Indovina, S.H., M.H., memimpin pengejaran bersama Tim Opsnal. Berdasarkan keterangan korban dan saksi, tim segera melakukan pelacakan dan identifikasi pergerakan pelaku.
Upaya itu membuahkan hasil kurang dari 24 jam. Pelaku akhirnya ditemukan di kawasan Jatikramat Indah 2, Jatiasih, Kota Bekasi, pada Jumat (7/11/2025).
Dalam pemaparannya, Kapolsek menegaskan bahwa pelaku bukan kali pertama melakukan tindakan serupa. “Ada tiga laporan polisi di Kabupaten Bekasi dan beberapa laporan lain di wilayah Jakarta,” ujarnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha Mio Z SE 88 B 4059 KDH berikut BPKB dan STNK, serta sepeda motor Yamaha Gear B 5141 FNN beserta STNK asli. Selain itu, satu unit handphone Samsung abu-abu turut disita.
Saat diperiksa, pelaku mengakui bahwa motor Yamaha Mio Z milik korban berinisial MA telah dijual secara COD di Kranji senilai Rp2.500.000. Uang tersebut dihabiskan untuk bermain judi online.
Pengakuan itu sekaligus memperkuat dugaan polisi bahwa pelaku menjadikan penipuan sebagai sumber pendapatan tetap selama beberapa waktu terakhir.
Polisi menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat diminta melapor jika pernah mengalami modus serupa.
Kapolsek menyampaikan apresiasi kepada warga yang cepat memberikan informasi. Menurutnya, partisipasi masyarakat membantu mempercepat pengungkapan kasus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Polsek Bekasi Selatan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan interaksi mencurigakan melalui aplikasi pertemanan.
Baca Juga
Komentar