Polresta Bandara Soetta Bongkar Jaringan Vape Obat Keras Rp42,5 Miliar, Empat Tersangka Ditangkap
TANGERANG — Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil membongkar jaringan peredaran cartridge vape berisi obat keras jenis etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar. Kasus ini disebut sebagai pengungkapan terbesar di Indonesia untuk kategori penyalahgunaan obat keras dalam bentuk cairan vape.
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald Sipayung, menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, aparat mengamankan empat tersangka yang terdiri dari tiga warga negara asing asal Malaysia dan satu warga Indonesia.
“Para pelaku diamankan di wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat dengan barang bukti sebanyak 8.500 cartridge vape berisi cairan etomidate,” ujar Ronald dalam konferensi pers, Rabu (12/11/2025).
Menurut Ronald, penangkapan para tersangka merupakan hasil kerja intensif tim yang melakukan pemantauan selama lebih dari dua minggu. Para pelaku diketahui menyamarkan distribusi produk vape tersebut dengan memanfaatkan jaringan logistik internasional.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta, AKP Michael Tandayu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengiriman barang dari luar negeri. Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial B, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) di Malaysia.
“Dari hasil analisa, cairan etomidate ini termasuk obat keras yang sangat berbahaya jika disalahgunakan. Kami memperkirakan sekitar 34 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan,” terang Michael.
Polisi juga menduga, jaringan ini telah beroperasi lintas negara selama beberapa bulan dengan modus mengedarkan cairan etomidate dalam bentuk vape premium agar lolos dari pengawasan petugas bea cukai.

Selain ribuan cartridge, petugas turut menyita peralatan peracikan cairan, ratusan botol pelarut kimia, serta dokumen transaksi lintas negara yang menjadi bukti keterlibatan jaringan Malaysia–Indonesia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.
“Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika, demi melindungi masyarakat dari dampak yang merusak,” tegas Michael.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto turut memberikan apresiasi atas keberhasilan tersebut. Ia menyebut pengungkapan ini sebagai hasil sinergi kuat antara kepolisian, masyarakat, dan lembaga penegak hukum lainnya.
“Ini merupakan bentuk keseriusan Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan obat keras dan narkotika,” ujar Budi.
Budi menambahkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi momentum penting bagi jajaran kepolisian untuk memperkuat pengawasan di wilayah perbatasan dan bandara internasional.
“Kami terus mendorong kolaborasi aktif antara masyarakat, instansi kesehatan, dan aparat penegak hukum. Setiap laporan sekecil apa pun sangat berarti dalam memutus rantai peredaran obat ilegal,” tambahnya.
Polda Metro Jaya juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap produk-produk vape tanpa izin edar yang berpotensi mengandung zat berbahaya.
Dengan terbongkarnya kasus ini, Polresta Bandara Soetta menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan wilayah udara dan jalur logistik internasional Indonesia dari praktik penyelundupan dan penyalahgunaan obat keras.
Baca Juga
Komentar