Polres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Penipuan Dana Talangan Rp1,02 Miliar, Eks Sales Bank Jadi Tersangka
KOTA BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan bermodus dana talangan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,02 miliar. Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial S.L.K. (42) yang merupakan mantan tenaga alih daya (outsourcing) pada bagian sales di salah satu bank nasional ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (26/6/2026) sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat terhadap tindak pidana penipuan berkedok investasi maupun pinjaman dana talangan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi Kota akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, khususnya yang memanfaatkan kepercayaan korban untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Kasus tersebut berawal ketika korban, seorang perempuan berusia 73 tahun, yang merupakan nasabah bank, ditawari skema dana talangan oleh tersangka. Saat itu, tersangka mengaku dapat menyalurkan pinjaman kepada sejumlah nasabah dan menjanjikan keuntungan (fee) sebesar 10 persen apabila korban bersedia memberikan dana talangan.
Karena percaya terhadap status tersangka yang saat itu bekerja sebagai sales kredit di salah satu bank, korban secara bertahap mentransfer dana hingga mencapai Rp1.020.000.000. Namun hingga waktu yang dijanjikan berakhir, dana maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan kepada korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa tersangka memang pernah bekerja sebagai tenaga outsourcing di Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Kota Bekasi sejak Juni 2019 hingga Juli 2023. Namun, dalam kapasitasnya sebagai tenaga sales, tersangka tidak memiliki kewenangan menawarkan program dana talangan, dan program tersebut juga tidak pernah menjadi produk resmi bank maupun diketahui oleh pihak manajemen.
Penyidik juga mengungkap bahwa dana yang diterima tersangka sebagian digunakan untuk menutupi pembayaran kepada korban sebelumnya, sementara sisanya dipakai membayar utang pribadi serta berbagai kebutuhan pribadi seperti biaya kontrakan, kebutuhan hidup, hingga biaya sekolah anak tanpa seizin korban.
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran dari beberapa bank, rekap transaksi, percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta surat pernyataan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari menerima laporan polisi, memeriksa para saksi, melaksanakan gelar perkara, melakukan penyitaan barang bukti, menetapkan tersangka hingga pemanggilan terhadap tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP Baru tentang tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V sebesar Rp500 juta.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi maupun dana talangan yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa dasar hukum yang jelas.
"Jangan mudah percaya terhadap penawaran yang mengatasnamakan institusi atau perusahaan tertentu tanpa melakukan verifikasi. Apabila menemukan indikasi penipuan atau tindak pidana lainnya, masyarakat diimbau segera melaporkan kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya.
Polres Metro Bekasi Kota juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian apabila membutuhkan bantuan maupun ingin menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga
Komentar