Polres Bekasi Kota Bongkar Pencurian ‘Rumsong’ di Jatiasih, Residivis Gasak Puluhan HP Santriwati
BEKASI – Kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar Rumah Quran Ummu Khadijah di kawasan Jatimekar, Jatiasih, berhasil diungkap jajaran Polres Metro Bekasi Kota. Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus satu pelaku utama spesialis “rumsong” (rumah kosong) beserta empat orang penadah.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (19/3/2026) saat lokasi dalam keadaan kosong karena para santriwati dan ustadzah tengah menghadiri kegiatan buka puasa bersama di luar.
“Pelaku memanfaatkan situasi sepi. Ia masuk dengan cara memanjat pagar dan merusak jendela menggunakan alat yang ditemukan di sekitar lokasi,” ujar Kapolres dalam konferensi pers, Jumat (27/3/2026).
Pelaku berinisial IH, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa pada 2020, beraksi seorang diri. Saat para penghuni kembali, mereka mendapati kondisi kamar sudah berantakan dan sejumlah barang berharga hilang.
Dari hasil pendataan, pelaku berhasil membawa kabur puluhan barang elektronik, di antaranya 22 unit ponsel berbagai merek, 3 unit laptop, 2 tablet, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
Berbekal laporan korban, tim kepolisian bergerak cepat dan berhasil menangkap IH di tempat indekosnya di wilayah Pengasinan, Bekasi Timur pada Selasa (24/3/2026) dini hari.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan empat penadah berinisial GD, SY, N, dan R di lokasi berbeda pada hari yang sama. Salah satu penadah, GD, diketahui juga merupakan residivis dalam kasus penganiayaan.
“Para penadah ini berperan membantu menjual barang hasil kejahatan untuk menghilangkan jejak,” jelas Kapolres.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 unit ponsel, 3 laptop, 2 tablet, serta alat berupa cangkul yang digunakan pelaku untuk merusak jendela.
Saat ini, seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat pasal pencurian dengan pemberatan, sementara para penadah dikenakan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 KUHPidana.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong, serta memastikan sistem keamanan lingkungan tetap terjaga.
Baca Juga
Komentar